by

Karena Pandemi Covid-19, Pinjaman Bank Diperpanjang Hingga 31 Maret 2022

-Berita, Ekonomi-327 views

MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kepala OJK Nusa Tenggara Barat (NTB Farid Faletehan menjelaskan bahwa POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik. ”Diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan,” katanya melalui rilisnya, Jum’at 11 Desember 2020.

POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran COVID-19. Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Hingga 5 Agustus 2020 realisasi kebijakan restrukturisasi kredit di NTB sudah mencapai Rp1,35 triliun untuk 23.045 debitur bank umum. Sementara debitur BPR yang mendapatkan restrukturisasi 5.157 debitur dengan nilai Rp252,66miliar.

Sedangkan restrukturisasi pembiayaan di NTB sudah diberikan kepada 50.888 kontrak dengan nilai Rp1,38triliun.

Secara nasional kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK pada Maret lalu telah berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Hingga 5 Oktober 2020  realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan mencapaiRp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69triliun.

Secara nasional hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed