MANDALIKA – Merchandise bertanda tangan Juara Indonesian GP 2024 Jorge Martin laku terjual Rp17 Juta Saat lelang amal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.
Kolaborasi InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menyelenggarakan lelang amal merchandise MotoGP 2024 yang bertanda tangan pembalap MotoGP, pada tanggal 29 September 2024 di Deluxe 2GH Pertamina Mandalika International Circuit, yang diikuti oleh para penikmat balapan MotoGP. Jumlah objek yang dilelang sebanyak tujuh barang, yang terjual dalam waktu kurang dari setengah jam, dengan hasil lelang sebesar Rp76 juta, meningkat hampir 17 kali lipat dari nilai limit sebesar Rp4,7 juta.
Adapun barang-barang yang dilelang yaitu: Kaos bertandatangan Brad Binder, Jack Miller, dan Augusto Fernandez dari harga Rp200rb, laku terjual Rp2jt, meningkat 10 kali lipat dari nilai limit. Topi bertandatangan Aleix Espargaro, Brad Binder, Jack Miller, dan Pedro Acosta dari harga Rp100 ribu, laku terjual Rp2,5jt, meningkat 25 kali lipat dari nilai limit. Sweater bertandatangan Marco Bezzecchi dan Enea Bastianini dari harga Rp200rb, laku terjual Rp3jt, meningkat 15 kali lipat dari nilai limit. Vest bertandatangan Jorge Martin, Franco Morbidelli, Marco Bezzecchi, dan Pedro Acosta dari harga Rp200rb, laku terjual Rp17jt, meningkat 85 kali lipat dari nilai limit. Jaket UMKM Songket Lombok produk Allea Gallery bertandatangan Fabio Di Giannantonio dan Marco Bezzecchi dari harga Rp500rb, laku terjual Rp5jt, meningkat 10 kali lipat dari nilai limit. Helm bertandatangan Fabio Di Giannantonio dan Marco Bezzecchi dari harga Rp2jt, laku terjual Rp25,5jt, meningkat 12,75 kali lipat dari nilai limit. Shirt bertandatangan Francesco Bagnaia dan Enea Bastianini dari harga Rp1,5jt, laku terjual Rp21jt, meningkat 14 kali lipat dari nilai limit.
Lelang diikuti oleh penonton, yang salah satunya berasal dari Provinsi Papua, dengan memenangkan Vest bertanda tangan Jorge Martin, bahkan ada pemenang lelang yang merupakan warga negara Thailand.
Kepala KPKNL Mataram Kurniawan Catur Andrianto menyampaikan bahwa seluruh hasil lelang akan dipergunakan untuk kepentingan amal. Hal tersebut menjadikan balap MotoGP di Mandalika Indonesia berbeda dengan di negara lainnya, tidak hanya sekedar menonton balapan, tetapi juga untuk menumbuhkan kepedulian sosial bagi sesama. Bahkan melalui lelang amal tersebut, selain kampanye kepedulian sosial, KPKNL Mataram juga mempromosikan UMKM kepada dunia internasional, serta sosialisasi pengenalan mekanisme lelang kepada publik termasuk aturan terbaru bahwa warga negara asing dapat mengikuti lelang di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara Sudarsono turut hadir untuk mendukung pelaksanaan lelang tersebut. Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan bahwa lelang berlangsung dengan sangat luar biasa, baik dari objek lelangnya, harga lelang yang terbentuk, maupun antusiasme para penonton dan peserta lelang.
Lelang amal merchandise MotoGP menjadi salah satu side event dari gelaran MotoGP yang dinanti oleh para penonton MotoGP. Dengan demikian lelang amal menjadikan gelaran MotoGP Mandalika Indonesia berbeda dari gelaran MotoGP di negara lainnya.
Salah satu pemenang lelang menyampaikan testimoni bahwa telah mengikuti lelang amal merchandise MotoGP untuk kali keduanya yaitu tahun 2023 dan 2024 serta memberikan apresiasi karena lelang terorganisir dengan waktu yang jelas, serta tahun ini publikasi kegiatan sangat luas, antara lain adanya video promosi kegiatan sehingga calon peserta dapat terinformasi lebih awal.
Lelang amal ini didukung InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), Mandalika Grand Prix Association (MGPA), The Mandalika, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, TVRI Stasiun Nusa Tenggara Barat, dan Telkom Indonesia Witel Nusa Tenggara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan lelang melalui portal.lelang.go.id. Masyarakat yang berminat menjadi peserta lelang dapat melakukan registrasi secara mandiri dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(*)