by

Hasil Pilkada di NTB : 4 Ditetapkan 3 Masih PHP

MATARAM – Empat pasangan calon ditetapkan sebagai calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak 2020.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kota Mataram, KPU Kabupaten Lombok Utara, KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan KPU Kabupaten Dompu.

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar Jumat Siang (22/1) KPU Kota Mataram menetapkan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Mataram atas nama: Mohan Roliskana,  dan  Mujiburahman dengan prolehan suara 76.695 atau 38,61 persen.

Walikota dan Wakil Walikota Mataram Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/I/2021.

Pada waktu yang sama KPU Kabupaten Lombok Utara juga menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara atas nama: Djohan Sjamsu dan Danny Karter Febrianto R dengan perolehan suara 83.659 atau 56,13 persen.

Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021

Sehari sebelumnya KPU KSB dan KPU Kabupaten Dompu juga telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan serentak 2020.

KPU KSB menetapan W. Musyafirin dan Fud Syaifuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35 persen.

Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5207/KPU-Kab/I/2021

Sementara itu, KPU Kabupaten Dompu menetapkan Kader Jaelani dan Syahrul Parsan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih, dengan perolehan suara 58.039 atau 38,29 persen.

Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu: 01/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/I/2021

Menurut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mars Anshori Wijaya, penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kab/kota tersebut dilaksanakan karena hasil pemilihan di 4 daerah ini tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai surat  KPU Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, bagi KPU Kab/Kota yang tidak terdapat permohonan PHP di MK, maka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan PHP yang telah teregister dalam e-BRP.

Dengan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, maka KPU kab/kota akan segera menindaklanjutinya dengan penyerahan hasil pemilihan beserta syarat-syarat administrasi. ”Sebagai bahan pengusulan untuk diterbitkannya Keputusan tentang pengangkatan Kepala Daerah,” kata Mars Ansori Wijaya.

Disisi lain, terdapat PHP terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima. ”Karenanya, maka penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah seluruh proses persidangan sudah tuntas di MK,” ujarnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed