by

Gubernur NTB Putuskan Kontrak Pulau Wisata Gili Trawangan

MATARAM – Setelah rapat virtual membahas progres kontrak pulau wisata Gili Trawangan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI), Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah memastikan memutus kontrak pengelolaan lahahn seluas 65 hektar tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Gili Trawangan.

Keputusan tersebut mendapatkan dukungan dari Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI Brigjen Pol Pipit Rismanto Bareskrim Polri sudah siap dan mendukung keputusan yang diambil oleh Pemprov NTB. ”Bersama satgas dan pihak terkait kami akan tetap membantu sampai proses ini selesai,” kata Pipit Rismanto yang  memimpin rapat virtual tentang progres PT GTI bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Jumat 3 September 2021.

Tahun 1993 lalu, PT Gili Trawangan Indah mendapatkan kepercayaan Gubernur NTB waktu itu Warsito mengelolaan lahan seluas 65 hektar hingga 2026.  Kontribusinya, PT GTI menyetor Rp 22,5 juta setahun. Namun, kenyataannya warga setempat yang mengelola lahan tersebut.

Melalui keterangan persnya, Zulkieflimansyah menyatakan keputusan untuk mengakhiri kontrak dengan PT GTI merupakan solusi terkahir setelah Pemprov NTB melakukan berbagai upaya dan kebijakan untuk menjaga perjanjian ini berjalan sebagaimana mestinya. Tapi tidak ada respon baik dan pihak PT GTI dinilai tidak memiliki keseriusan untuk mengelolan lahan itu. ”Maka atas dukungan semua pihak, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri kontrak dengan PT GTI,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto mendukung penuh keputusan yang diambil oleh gubernur NTB dan meminta kepada pihak Kejati NTB dan satgas investasi untuk menyiapkan tim untuk menghadapi apabila ada gugatan maupun perlawanan yang dilakukan oleh PT GTI nantinya.

MenurutPipit Rismanto, adanya pemutusan kontrak dengan pihak PT GTI dengan pertimbangan bahwa sebagian besar lahan itu telah dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik. Maka otomatis pengelolaan lahan tersebut akan dikembalikan kepada pihak Pemerintah Provinsi NTB.

Selain itu, ia berharap bahwa pihak Kejati dan pemerintah NTB untuk segera membentuk tim untuk melakukan inventarisasi atas lahan-lahan milik pemerintah NTB yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Gili Trawangan untuk dibina sesuai aturan yang berlaku. Sehingga masyarakat yang mengelolah lahan itu dapat memberikan manfaat kepada pariwisata, pemerintah dan tentunya bagi masyarakat itu sendiri.

Akhir Juli 2021 lalu, warga pulau wisata Gili Trawangan meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah melindungi hak masyarakat mengelola lahan yang semula gagal digarap pemegang hak gguna usaha tanah berhasil dijadikan pulau wisata diminati wisatawan mancanegara (wisman).  Gili Trawangan adalah pulau primadona destinasi unggulan wisman ke NTB.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Zulkiefflimansyah yang menemui mereka dan mengelilingi pulau seluas 345 hektar tersebut, Jum’at 30 Juli 2021.

Sengketa lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan ini muncul kembali setelah Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan addendum pengelolaannya oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI). Addendum diberikan Pemrprov NTB setelah adanya teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai adanya aset tidak dikelola secara benar. Sehingga merugikan kepentingan pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun.

Oleh sebab itu, KPK menyarankan kepada Gubernur agar persoalan ini dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan kajian mendalam. Dari hasil kajian tersebut ada 2 opsi bahwa PT.GTI dapat dinyatakan wanprestasi, karena tidak melaksanakan kesepakatan sesuai PKP.

Tahun 1993, PT GTI dipercaya mengembangkan investasinya membangun 150 buah cottage dan fasilitas pendukung lainnya, royalti per tahun Rp. 22,5 juta dan jangka waktu PKP 70 tahun dan diberikan HGB dengan ketentuan yang berlaku.

Di atas lahan seluas 65 hektar tersebut terdapat 512 kapling yang dikuasai warga. Luas Gili Trawangan 345 hektar. Sebelum PT GTI muncul, 1993, Pemprov NTB sudah pernah memberikan HGU di atas lahan 100 hektar untuk dikelola oleh kerabat dan pejabat setempat.

Setelah HGU ditelantarkan, wargaa menghidupkannya sebagai destinasi wisata  Namun kemudian, waktu itu, 1993, pondok penginapan yang berbentuk rumah panggung didirikan warga, dirobohkan oleh aparat pemerintah daerah menggunakan gergaji mesin yang dikenal kemudian sebagai Operasi Chainsaw.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed