by

Gubernur NTB Menolak UU Cipta Kerja

MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menyerahkan usulan Pemerintah Provinsi NTB menolak pemberlakuan UU Omnibus law  kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara di Jakarta.

Langkah Zulkieflimansyah menjadi upaya nyata yang membuktikan sangat responsif dengan mengedepankan upaya – upaya baik dan secara langsung datang ke Istana Negara menyerahkan hasil telaah dan kajian serta usulan para ahli, akademisi, pengusaha, para mahasiswa dan kelompok pemuda, serikat pekerja, LSM dan stakeholders pembangunan di Nusa Temggara Barat.

Melalui keterangan pers yang dikeluarkan Humas Pemerintah Provinsi NTB Rabu 4 Nopember 2020 sore, Gubernur NTB Zulkieflimansyah dikutip mengatakan : “InsyaAllah usulan ini akan  sampai kepada Presiden”, katanya dan menyampaikan terima kasihnya kepada Mensesneg RI.

Diharapkan langkah yang sudah diambil ini menjadi cara terbaik dari NTB dalam menyikapi dan merespon situasi yang berkembang terkait Omnibus Law ini. ”Mari terus jaga NTB sebagai rumah yang nyaman, aman dan berkah bagi kita semua,” ucapnya.

Secara langsung Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Barat Abdul Gani menjelaskan bahwa surat usulan menolak tersebut berdasarkan masukan dari tim ahli yang dibentuk melibatkan para akademisi di perguruan tinggi di daerah. ”Sekitar tiga minggu in dibahas,” katanya melalui telepon, Rabu 4 Nopembr 2020 petang.

Pemerintah Provinsi NTB bersama akademisi yang terdiri dari beberpa orang guru besar dan beberapa organisasi kemasyarakatan. Penolakan sudah dibahas cukup lama diskusinya. ”Betul – betul dikaji aspek klasternya. Harapannya ada perhatian dari pemerntah pusat,” ujarnya.

Menurutnya, penolakan Omnibus Law tersebut secara formil, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja dalam Omnibuslaw tidak sesuai UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang mengataur tata cara dan metode yang pasti, baku dan standar. ”Karena mengikat semua lembaga yang berwenang. Ini rujukannya,” ujarnya.

Secara materil memang terdapat beberapa ketentuan yang diatur diatur dalam UU belum memenuhi ketentuan hukum dan merugikan masyarakat.

Dijelaskan dalam beberapa klaster ketenagaan kerjaan. Ada beberapa ketentuan.misalnya memiliki izin diganti ketentuan wajib memberikan rencana kerja. Ini yang dimasalahkan. Terus Klaster pertanahan yang bermberikan HGU dan HGB yang waktunya terlalu lama. ”Ini yang menjadi perhatian masyarakat,” ucapnya.

Dikatakaan bahwa surat menolak Omnibus Law tersebut panjangnya sekitar 4-5 lembar.(*)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed