by

Ganjalan Pembebasan Lahan Sirkuit Mandalika Mulai Terbuka

PRAYA – Ganjalan pembebasan lahan sirkuit jalanan motoGP di dalam Kawasan Ekonomi Khusus Paiwisata Mandalika mulai terbuka. Pemilik lahan enclave yang termasuk Penetapan Lokasi I (Penlok I) sudah mulai menerima pembayaran dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Pada tahun 2017 The Mandalika telah resmi beroperasi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejak itu telah menarik Real Estate Investment sebesar USD 1,3 milyar. Saat ini, The Mandalika tengah dibangun sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, dengan berbagai fasilitas dan atraksi berstandar internasional.

ITDC yang mengelola Mandalika memperoleh hak untuk mengembangkan dan mengelola The Mandalika di Lombok Tengah dengan luas 1.175 hektar. The Mandalika yang memiliki pantai Mandalika, pantai Seger, pantai Tanjung Aan, hingga pantai Gerupuk yang paling timur yang terletak di Desa Mertak. Panjang garis pantainya 16 kilometer, pantai yang indah dan dikelilingi bukit-bukit yang hijau, serta merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas atau ‘Bali Baru’ yang ditetapkan Pemerintah.

ITDC pun telah mulai membangun area sirkuit MotoGP seluas 130 hektar yang terdiri 18 tikungan sepanjang lintasan berjarak 4.32 kilometer.melalui 18 tikungan. Di sana akan disiapkan tempat penonton di atas bukit Pink dan bukit 360 derajat,

Salah satu pemilik lahan, ahli waris dari Amaq Nurhaini yaitu Sudirto, telah menerima pembayaran lahan seluas 2.601 M2 dengan nilai Rp 2,7 miliar lebih. Lahan yang dimiliki ini termasuk dalam area pembangunan Jalan Khusus Kawasan (JKK) The Mandalika. ”Alhamdulillah sudah saya terima pembayaran dari ITDC,” kata Sudirto, selaku ahli waris lahan.

Proses pembayaran lahan dari proses konsinyasi ini berlangsung di kantor BRI Cabang Praya, Lombok Tengah dan dihadiri dari pihak ITDC, pemilik lahan/ahli waris pada Jumat lalu (06/11). Dana pembayaran ditransfer ke rekening pemilik lahan setelah dilakukan proses verifikasi.

Menurut Aris Joko Santoso dari Tim Pengadaan Lahan ITDC,  ITDC berkomitmen untuk mempercepat proses pembebasan lahan enclave. Kegiatan pembayaran lahan yang dilakukan pada Jum’at 6 Nopember 2020 lalu adalah tindak lanjut proses konsinyasi dan juga merupakan bukti dari komitmen ITDC.

Dalam proses pembebasan lahan, ITDC berpijak pada hukum dan aturan perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. ”Oleh karena itu, kami optimistis proses pembebasan lahan akan segera dapat selesai,” katanya.

Sudirto menambahkan bahwa uang pembayaran lahan yang diterima akan dia gunakan untuk berusaha, yakni untuk membangun rumah kontrakan. Seiring dengan pengembangan kawasan KEK Mandalika, dia yakin akan banyak yang membutuhkan tempat tinggal untuk karyawan yang ada di KEK Mandalika.

Sebelumnya, Sudirto dan dua saudarinya membuka usaha pariwisata dengan bekerja sebagai agen perjalanan, serta menyediakan enam kamar homestay di lahan enclave miliknya yang terletak di Dusun Ujung Bunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Sudirto mengaku bersyukur atas pembangunan kawasan KEK Mandalika, apalagi dengan adanya gelaran MotoGP. Diharapkan, dengan berkembangnya KEK Mandalika, anak cucunya kelak bisa menikmati manfaat dari keberadaan pembangunan kawasan. “Mudah-mudahan anak cucu saya nanti bisa bekerja,” harap bapak empat anak ini.

Sejak dilakukan penetapan konsinyasi, ITDC sudah menyerahkan dana pembayaran lahan ke bank yang ditunjuk Pengadilan, yakni Bank BRI Cabang Praya. Jumlah dana yang diserahkan sesuai dengan ketetapan pengadilan, sesuai hasil apraisal yang dilakukan tim independen.

Bagi pemilik lahan enclave lainnya yang ingin mencairkan dana pembayaran lahannya, mekanismenya cukup sederhana. Pemilik lahan cukup memberitahukan ke pihak ITDC, kemudian pihak ITDC akan membuatkan surat pengantar ke PN Praya. Dan selanjutnya dilakukan proses administrasi keuangan di BRI Praya.

Total lahan enclave yang termasuk dalam Penlok I seluas ± 4,8 ha (21 bidang) dan proses pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi sudah melalui penetapan pengadilan oleh PN Praya. Sebelumnya, guna mempercepat pembebasan lahan enclave, ITDC juga telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan, antara lain pemberian ganti untung dan tukar guling.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed