by

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Akan Sidang di Mataram

MATARAM – Senin 9 Nopember 2020 besok siang pukul 13.00, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 120-PKE-DKPP/X/2020.

Sidang akan menghadirkan Husni Abidin, Syaifuddin, Sopan Sopian Hadi, I Ketut Swena, Edy Putrawan ( Ketua dan Anggota KPU Kota Mataram), Hasan Basri, Muhammad Yusril, Dewi Asmawardhani ( Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mataram). Mereka diadukan oleh Dianul Hayezi, Ns.H.Badrun Nadianto, Sri Sudarjo.

Dianul Hayezi dan Badrun Nadianto adalah bakal pasangan calon perseorangan Walikota – Walikota Mataram yang dinyatakan gagal memenuhi syarat dukungan minimal Pemilihan Wali Kota Mataram 2020.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.

Ia mengatakan sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” ujarnya.

Pokok perkara yang diadukan yakni Teradu I-V diduga tidak profesional terkait karena tidak menerbitkan penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan, keputusan tentang status dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020.Teradu I-V juga tidak profesional karena tidak melakukan verifikasi faktual dukungan melalui PPS.

Sedangkan teradu VI-VIII diduga tidak profesional dalam penerbitan putusan 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 karena putusan tersebut dibuat sebelum sengketa ini dilaporkan dan sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 Lurah pada tanggal 7 Agustus 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed