MATARAM – Kepala Kepolisian Resort Kota Mataram Komisaris Besar Heri Wahyudi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP) 3 dan restorative justice terhadap Inaq Alimin, 64 tahun, karena pencurian ponsel yang tidak disebutkan mereknya milik anaknya sendiri Suhaeni, 44 tahun.
Semula Suhaeni melapor kehilangan ponsel ke Kepolsian Sektor Sandubaya tanpa mengetahui jika diambil oleh ibunya sendiri, Inaq Alimin yang beralamat di Lingkungan Pandansalas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. ‘’SP3 diambil karena anaknya sudah mencabut laporan setelah mengetahui ibu kandungnya sendiri yang mengambilnya, kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Artanto mengutip Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Heri Wahyudi.
Rabu 27 April 2022, Heri Wahyudi disaksikan Artano di rumah Suhaeni di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, menyatakan penghentian penyidikan sekaligus klarifikasi. ” Saya di sini meluruskan pemberitaan yang ada sebelumnya, menindaklanjuti pelaporan Suhaeni atas ibu kandungnya bahwa selama proses hukum tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Heri mengatakan, SP3 diambil karena anaknya sudah mencabut laporan ketika mengetahui pelaku pencuri telepon genggam miliknya tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. “Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya,” ucapnya.
Selain itu, Polda NTB memberikan langsung bantuan santunan dan sembako dari Polresta Mataram kepada Inaq Alimin.” Jangan lihat nilainya, semoga bantuan ini bermanfaat,” kata Artanto.(*)