by

Cegah Penyebaran Covid-19, BI Karantina Uang Setoran

MATARAM – Selama terjadinya pandemi Covid-19, 2020, guna memeutus mata rantai penyebarannya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat (KPw BI NTB) sudah melakukan karantina uang setoran bank yang berasal dari masyarakat sebanyak Rp 3,51 triliun.

Karantina selama waktu tertentu tersebut terdiri dari uang pecahan besar Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp3,32 triliun dan uang pecahan kecil di bawah Rp50ribu sebanyak Rp189,92 miliar.

Karantina terhadap uang tunai terus dilakukan oleh BI NTB, dimana per tanggal 29 Januari 2021, total uang yang masih dalam karantina tercatat sebesar Rp458,64 miliar.

Menurut penjelasan Kepala KPw BI NTB Heru Saptaji, karantina terhadap uang yang dilakukan tersebut merupakan salah satu kepedulian BI untuk turut berkontribusi dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.”arantina uang dilakukan dengan cara menyimpan uang setoran bank dalam lokasi tertentu khasanah uang BI untuk jangka waktu tertentu dan di-disinfektan sesuai protokol COVID-19,” katanya.

Karantina dilakukan sekitar 14 hari sebelum diedarkan kembali kepada masyarakat melalui perbankan. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan uang yang diedarkan terbebas dari virus COVID-19.

Heru Saptaji menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga protokol COVID-19 dan mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai dalam aktifitas ekonomi. Antara lain dengan menggunakan internet banking, mobile banking dan QRIS (QR Code Indonesia Standar) yang sampai dengan Desember 2020 tercatat terdapat 57.407 merchant (penjual) telah memiliki QRIS di Provinsi NTB.

Adapun pada tahun 2021, BI akan terus mendorong dan memperluas penggunaan QRIS oleh masyarakat di Provinsi NTB dengan menambah jumlah merchant QRIS, khususnya pada pasar-pasar tradisional dan fasilitas kesehatan (RumahSakit, Apotik, Klinik).

Selain itu, selama tahun 2020 BI Provinsi NTB telah melayani penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 oleh masyarakat mencapai sebanyak 101.966 lembar dan sampai akhir Januari 2021 telah mencapai 103.150 lembar dari total 1 juta lembar yang dialokasikan oleh Kantor Pusat Bank Indonesia untukwilayah Provinsi NTB.

Heru Saptaji menghimbau bagi masyarakat yang ingin memiliki UPK Rp75.000 untuk dapat segera melakukan penukaran baik melalui Bank Indonesia secaralangsung, maupun melalui jaringan kantor perbankan yang ada di Provinsi NTB.

UPK Rp75.000 dicetak oleh Bank Indonesia hanya satu kali dan sebanyak 75 juta lembar, dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun.

Untuk itu diharapkan uang tersebut merupakan cerminan kebanggaan setiap warga negara sehingga perolehannya melalui penunjukan KTP saatpenukaran. Hal yang perlu diketahui masyarakat adalah uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan untuk transaksi pembayaran saat berbelanja.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed