by

BP2MI Bekerja Sama Dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

-Berita, Daerah-18 views

LOMBOK BARAT – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat merupakan daerah ke 13 yang melakukan kerja sama dengan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Senin  28 Juni 2021 kemarin, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menanda tangani nota kesepahaman dengan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid di kantor Bupati Lombok Barat.

Benny Rhamdani mengharapkan kolaborasi dan inisiatif positif ini terus dikuatkan dan dikembangkan. ”Semoga niat baik kita untuk melayani para pahlawan devisa tidak pernah luntur terbentur kepentingan yang tidak berpihak kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya,” katanya.

Sebelumnya, BP2 MI sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah: Talaud, Kepulauan Sangihe, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Palu, Kota Padang, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Bandung, Morowali Utara, dan Kota Manado.

Menurut Benny Rhamdany, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat selama periode 2017 – 31 Mei 2021 yang ditempatkan bekerja mencapai 107.219 orang. Mereka terinci penermpatannya Tahun 2017: 34.985 orang, Tahun 2018: 32.567 orang, Tahun 2019: 30.734 oranag, Tahun 2020:  8.261P orang dan selama lima bulan pertama 2021, Januari – 31 Mei 2021: sebanyak 675 orang. ”Keadaan setelah pandemi,” ujar Benny Rhamdani.

Penempatan PMI Kabupaten Lombok Barat sebanyak 12.901orang atau setara dengan 12,03 persen dari sejumlah penempatan PMI dari Nusa Tenggara Barat.

PMI Lombok Barat terinci Tahun 2017: 4.421 orang, Tahun 2018: 4.212 orang, Tahun 2019: 3.520 orang, Tahun 2020: 706 orang dan Januari – 31 Mei 2021 : 42 orang.

PMI asal NTB ditempatkan ke lima negara yang diminati:yaitu Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Saudi Arabia, dan Brunei Darusalam.

Dirincikan pula bahwa lima jabatan dengan jumlah penempatan tertinggi: 1. Plantation Worker; 2. House Maid. Caregiver. 4. Worker. 5. Heavy Equipment Operator.

Benny Rhamdany juga mengatakan adanya lima permasalahan yang mendominasi terjadi pada PMI asal Nusa Tenggara Barat (2017 – 31 Mei 2021) : PMI ingin dipulangkan (2) Oversta (3) Deportasi/repatriasi (4) Sakit (5) Gaji tidak dibayar.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed