BB POM Mataram Sita Ribuan Butir Obat2an Ilegal

MATARAM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penyitaan ribuan tablet obat golongan psikotropika ilegal.

Obat-obatan tersebut berupa Obat-Obat Tertentu(OOT) dan Obat Golongan Psikotropika illegal berupa:Tablet Tramadol Hcl 50 mg  sebayak 1000 tablet, Tablet Trihexyphenidil 2 mg sebanyak 4200 tablet, Tablet warna kuning yang diduga kuat atau diklaim oleh pemilik sebagai obat Dextromephan sebanyak 7000 tablet.Tablet Alprazolam (golongan Psikotropika) sebanyak produk 5 tablet dengan total nilai Rp.25,6 juta.

Kepala Balai Besar POM di Mataram Zulkifli. bersama Kepala Seksi Korwas PPNS Polda NTB Komisaris Pol Ridwan,menjelaskan hasil tangkapnnya tersebut melalui keterangan pers yang digelar Kamis 5 Nopember 2020 sore. Barang bukti berupa produk itu mengidikasikan bahwa supply dan demand terhadap obat-obat yang sering disalahgunakan masih tinggi. ”Temuan ini juga mengindikasikan bahwa Badan POM dan Polri secara terus menerus berkomitmen untuk memberantasnya,” kata Zulkifli.

Selaku pemilik obat-obatan tersebut, berdasarkan pengakuan sementara  pemilik dari OOT merk Tramadol Hcl dan Trihexyphenidil adalah S dengan alamat: Jl. Transmigrasi No.3 RT 002 RW 084, Pejanggik, Kecamatan Mataram. Kemudian pemilik OOT yang diklaim sebagai Dextrometorphan dan obat Alprazolam adalah saudara SH yang beralamat: Jangkuk, RT 003/270, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Dikatakan kemudian bahwa adanya temuan produk ini mengidikasikan bahwa supply dan demand terhadap sediaan farmasi ilegal masih tinggi. Hal ini disebabkan karena mudahnya akses pembelian (secara online) menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat karena segi kepraktisannya.

Obat yang diamankan adalah Obat-Obat Tertentu (OOT) dan obat golongan Psikotropika yaitu Triheksiphenidil, Tramadol, Dextrometorphan dan Alprazolam berdampak secara fisik, psikis dan sosial.

Triheksiphenidil adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu. Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.

Tramadol yaitu  obat yang tergolong penghilang rasa nyeri sedang sampai berat seperti nyeri setelah menjalani operasi, jatuh (kecelakaan). Tramadol sendiri banyak disalahgunakan untuk memberi efek percaya diri, kesenangan (teler dan mabuk), efek   fly/sedasi. Dalam penggunaan tanpa pengawasan, dapat menyebabkan kerusakan Hati, Ginjal dan Jantung, dan bahkan dapat menyebabkan kematian.

Adapun Dextrometorphan digunakan sebagai zat penekan batuk, zat aktif ini memiliki manfaat untuk meringankan batuk pada batuk yang tidak berdahak karena mekanisme kerjanya pada susunan saraf pusat. Pada tahun 2014 Badan POM telah menarik izin edar produk obat yang mengandung Dextromethorphan tunggal karena sering disalahgunakan sebagai substitusi produk halusinogenik yang dilarang seperti shabu, putaw, ekstasi dan ganja.

Alprazolam adalah obat yang termasuk dalam golongan Psikotropika yang digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik. Obat ini dapat mengurangi ketegangan psikologis yang dirasakan, sehingga membuat orang yang mengonsumsinya dapat merasa lebih tenang. 

Obat-Obat Tertentu (OOT) dan obat golongan Psikotropika ini akan berakibat kepada kualitas manuasia Indonesia apabila disalahgunakan, dimana berdasarkan informasi yang diterima, obat ini dikonsumsi oleh remaja hingga anak-anak. Obat-Obatan tersebut kerap digunakan oleh banyak pelaku tindak pidana sebelum melakukan kejahatan. Perkelahian, kecelakaan lalu lintas, mereka mengaku menggunakan obat illegal.

Modus peredaran obat-obatan tersebut adala menjual produk langsung kepada remaja dan anak-anak, sedangkan pengadaan produk tersebut berasal dari Jakarta mengunakan jasa pengiriman barang.

Terhadap kasus ini akan ditindaklanjuti secar pro justisia dan tersangka dapat dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda 1,5 milyar rupiah selain itu bisa juga dikenakan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda 100 juta rupiah.(*)