Bayar PKB di NTB Bisa Menggunakan QRIS

MATARAM – Di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga bulan Mei 2022 lalu ada 163.109 merchant Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang tersebar di seluruh pelosok. Total pengguna sebanyak 100.351 pengguna dan rata-rata volume transaksi dalam 2 tahun terakhir setiap bulannya mencapai 144 ribu transaksi.

Pembayaran PKB menggunakan QRIS juga diharapkan dapat mendorong jumlah pengguna QRIS di Provinsi NTB. Menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB Heru Saptaji, pihaknya mendorong inovasi pembayaran secara digital untuk menyatukan antara kebutuhan masa depan yang serba digital dan kebutuhan keuangan masyarakat. ”Pembayaran menggunakan QRIS menjadi cepat, mudah, murah dan handal,” katanya, sewaktu peluncuran pembayaran menggunakan QRIS untuk keperluan pajak kendaraan bermotor, di Gedung Serba Guna BI NTB, Seenin 18 Juli 2022 siang.

Perkembangan penggunaan QRIS sebagai kanal pembayaran PKB ini, diharapkan jumlah pengguna QRIS di Provinsi NTB akan lebih tinggi lagi. Untuk menyukseskan pembayaran pajak dan pembayaran lainnya menggunakan QRIS, dukungan sosialisasi kepada masayarakat tentunya perlu menjadi prioritas.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB juga akan terus mendorong penggunaan QRIS, dimulai dari pembayaran PKB untuk saat ini, untuk turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi NTB. Tidak menutup kemungkinan, di masa depan pembayaran pajak lain juga akan bisa digunakan melalui QRIS.

QRIS sebagai alat pembayaran melalui QR Code kini resmi untuk semakin memudahkan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bertempat di Gedung Serba Guna KPw BI NTB dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Launching QRIS sebagai alat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan.

Inovasi layanan pembayaran PKB menggunakan QRIS ini didukung oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB dan dilakukan oleh Tim Pembina Samsat NTB bekerjasama dengan Bank NTB Syariah. Gubernur Provinsi NTB dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB hadir secara langsung untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian. Sementara PKS ditandatangani oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB, Jasa Raharja Cabang NTB, dan Bank NTB Syariah.

Langkah inovasi pembayaran ini diapresiasi oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. “Saya rasa Bappenda, Samsat NTB, Bank Indonesia serta Bank NTB Syariah merupakan salah satu yang terdepan dalam menyambut era baru dari yang tadinya berbasis kertas menjadi optimalisasi dengan cara digitalisasi seperti ini.

QRIS hadir untuk memberikan kemudahan layanan pembayaran kepada wajib pajak di Provinsi NTB karena pembayaran dapat dilakukan secara lebih mudah dan lebih cepat melalui telepon genggam, dibanding yang selama ini menggunakan media pembayaran tunai atau kartu. PKB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang paling dominan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTB. Berdasarkan data jumlah potensi kendaraan bermotor yang disampaikan oleh Bappenda Provinsi NTB, pada tahun 2022 terdapat setidaknya 1,7 juta objek pajak kendaraan yang ada di NTB namun penerimaan pajaknya masih di angka 44 persen. Dengan semakin mudahnya pembayaran PKB, diharapkan target penerimaan pajak tersebut yang sebesar Rp546 miliar di tahun 2022 dapat tercapai 100 persen.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *