Balai Gakkum KLHK Jabal Nusra Sita 1.854 Batang Kayu Sonokeling Ilegal

Berita, Daerah, Hukrim36 Views

DOMPU – Sebanyak 1.854 batang kayu sonokeling dalam bentuk balaok dan papan disita tim Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum KLHK Jabal Nusra) di  semak-semak di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.

Temuan yang dilakukan tim 31 Januari 2021 lalu tersebut sampai dirilisnya hasil penangkapan tersebut belum ada yang mengakui sebagai pemiliknya. ”Kami akan menyidik dan mencari pelau maupun pemiliknya,” kata Kepala Gakkum KLHK Jabal Nusra Muhammad Nur, Selasa 2 Februari 2021 siang.

Balai Gakkum KLHK Jabalnusra bersama Dinas Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat (NTB), Balai KPH Toffo Pajo Soromandi, dan satuan tugas masyarakat, mengamankan 1.854 batang kayu sonokeling ilegal tersebut setelah melakukan pencarian menggunakan pesawat drone

Muhammad Nur mengatakan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran dan penimbunan kayu sonokeling, yang disembunyikan di semak-semak, berjarak 500 meter dari lokasi pergudangan. Penyitaan kayu ilegal tersebut dilakukan setelah koordinasi dengan DPRD Kabupaten Dompu, Kecamatan Pajo, Babinkamtibmas Desa Ranggo, dan Ketua RT 01 Dusun Mangga Dua.

Saat ini 1.854 batang kayu tersebut ditempatkan di Kantor Balai KPH Toffo Pajo Soromandi di Dompu.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *