by

Balai Besar POM Tertibkan Pasar Kosmetik Ilegal

MATARAM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mataram selama dua pekan yaitu minggu ke III dan IV Juli 2022 melakukan aksi penertiban pasar kosmetik illegal atau mengandung bahan berbahaya.

Kepala Balai Besar POM di Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan telah memeriksa 41 distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan dan produsen kosmetik di Kabupaten/Kota se pulau Lombok. ‘’21 sarana memenuhi ketentuan atau 51,22 persen dan 20 sarana tidak memenuhi ketentuan atau 48,78 persen,’’ katanya kepada wartawan di kantornya, Jum’at 29 Juli 2022.

Jika dibandingkan dengan hasil aksi penertiban terakhir di tahun 2019, dengan temuan sarana tidak memenuhi keterntuan (TMK) sebanyak 30,28 persen, maka persentase sarana yang menjual kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan berbahaya (BB) di tahun 2022 ini cenderung meningkat.

Ditemukan 1 item, 1 pcs kosmetik kadaluwarsa (0,28  persen), selebihnya didominasi temuan kosmetik TIE 349 item (99,72  persen) dengan jumlah temuan sebanyak 3.229 pcs dan rincian sebanyak 136 item atau 1573 pcs (38,97  persen ) produk kosmetik lokal/dalam negeri, dengan nilai ekonomi Rp 29.210.000. Sebanyak 213 item atau 3.214 pcs (61,03  persen) produk kosmetik impor/ luar negeri senilai Rp 49.259.500. Produk impor terbanyak dari China, Korea, India yang nilai keekonomian temuan seluruhnya Rp 78.469.500 atau meningkat lebih dari 300 persen dari nilai temuan tahun 2019  sebesar Rp 22.853.000.

Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara on line, beberapa dari sumber yang tidak jelas/sales yang tidak dketahui identitasnya. Produk temuan telah dimusnahkan pemilik disaksikan petugas dilengkapi Berita Acara dan Surat pernyataan pelaku usaha untuk tidak menjual  produk kosmetik Tanpa Ijin Edar, bila pada pemeriksaan berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang  No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196  bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dari proporsi asal produk, 38,97  persen diantaranya adalah kosmetik produk lokal/dalam negeri sebagai target pembinaan/pendampingan selanjutnya

Aksi penertiban yang dilakukan Balai Besar POM ini dalam upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

Sebelumnya, Juni 2022 telah dilaksanakan pembentukan 30 Duta Kosmetik Aman NTB dan 3 Duta terbaik yaitu Ainul Mardiati (Poltekkes Mataram), Ida Ayu Ngurah Trisna (UNRAM) dan Hana Novita Fitri (MAN 2 Mataram) telah mendapat pelatihan ATD (Advanced Training Duta) di Badan POM 13-14 Juli 2022 siap menjadi fasilitator BBPOM Di Mataram mengedukasi masyarakat tentang kosmetik aman.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed