by

Balai Besar POM Mataram Sita Puluhan Ribu Obat Palsu

MATARAM – Selama empat hari berturut-turut, 12-15 Desember 2020, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Mataram menyita ribuan tablet Trihexyphenidil dan Tramadol – kesemuanya palsu – yang diperdagangkan secara ilegal oleh tiga orang tersangka di Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kota Mataram.

Ketiganya ditangkap di lokasi ekspedisi penerimaan kiriman obat palsu tersebut sewaktu hendak mengambilnya. ”Obat-obatan ini dibeli melalui online daripembelinya di Jakarta,” kata Kepala BB POM Mataram Zulkifli, Selasa 15 Desember 2020 petang.

Ketiga tersangkanya, RJ asal Desa Pengenjek Lombok Tengah, SU asalDesa Mamben Lauk Lombok Timur dan AR asal Kelurahan Tanjung Karang Mataram sudah didalam rumah tahanan Kepolisian Daerah NTB

Zulkifli menjelaskan bahwa adanya perdagangan obat-obatan ilegal ini diperoleh informasinya dari Direktorat Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Temuan pertama di Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu   12 Desember 2020, setelah dilakukan pembuntutan oleh petugas, pemilik/penguasa barang  tertangkap tangan menerima paket yang setelah dibuka merupakan diduga Obat Tanpa Izin Edar alias palsu..

Dua jenis obat palsu tersebut sebayak 500 stripTramadol masing-masing 10 tablet atau 5.000 tablet dan tablet Trihexyphenidil sebanyak 1.750 strip masing-masing 10 tablet atau 17.500 tablet . Total keseluruhan 22.500 tablet yang nilai ekonominya mencapai Rp 137,5 juta.

Tersangka kedua, SU yang tertangkap tangan sewaktu menerima kiriman di salah satu kantor ekspedisi di Aikmel Lombok Timur. Obat yang diterimanya adalah 160 strip Trihexyphenidil masing-masing 10 tablet atau sebanyak 1.600 tablet dan Tramadol sebanyak 10 tablet. Nilainya Rp 8,1 juta.

Dari tangan tersangka ketiga adalah AR di Mataram yang menerima barangnya berupa Trihexyphenidil sebanyak 330 strip atau 3.300 tablet dan Tramadol 131 tablet. Nilainya Rp 17,85 juta.

Disebutkan oleh Zulkifli, adanya temuan produk ini mengidikasikan bahwa supply dan demand terhadap sediaan farmasi ilegal masih tinggi. Hal ini disebabkan karena mudahnya akses pembelian secara online menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat karena segi kepraktisannya. ”Modus menjual produk langsung kepada remaja dan anak-anak, ” ujar Zulkifli.

Dampak penyalahgunaan ini bagi penggunanya bisa berupa dampak secara fisik, psikis dan sosial. Triheksiphenidil adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu. Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.\

Tramadol yaitu  obat yang tergolong penghilang rasa nyeri sedang sampai berat seperti nyeri setelah menjalani operasi, jatuh (kecelakaan). Tramadol sendiri banyak disalahgunakan untuk memberi efek percaya diri, kesenangan (teler dan mabuk), efek   fly/sedasi. Dalam penggunaan tanpa pengawasan, dapat menyebabkan kerusakan Hati, Ginjal dan Jantung, dan bahkan dapat menyebabkan kematian.

Terhadap kasus ini akan ditindaklanjuti secar pro justisia dan tersangka dapat dikenakan pasal 197 dan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar. Selain itu bisa juga dikenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed