by

Bakal Lokasi Paddock MotoGP Mandalika, Pemakaman Emontong Dialihkan

MANDALIKA – Berada di daerah enclave sirkuit MotoGP Mandalika, setelah sebelumnya para pemilik lahan menerima ganti untung, sejak Jum’at 26 Maret 2021 lalu hingga batas waktu 10 April 2021 para ahli waris di Pemakaman Emontong menyetujui relokasi 191 makam kerabatnya dari lokasi semula yang hendak dijadikan paddock di Dusun Ujung ke lokasi baru sekitar dua kilometer di Dusun Ujung Daye.

Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro mengatakan proses pembebasan lahan makam ini, dilakukan mengedepankan pendekatan humanis sehingga masyarakat dengan sadar bersedia menerima tawaran relokasi makam tersebut. ”Dukungan warga ini sangat besar artinya dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan The Mandalika khususnya area Jalan Khusus Kawasan (JKK),” kata Bram Subiandoro.

JKK adalah lintasan sirkuit MotoGP sepanjang 4,3 kilometer yang memiliki 17 tikungan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Mandalika. Sejalan dengan strategi Pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata menjadi sumber utama devisa negara dengan meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, ITDC ditugaskan untuk mengembangkan destinasi pariwisata di luar Pulau Bali.

Kegiatan relokasi ini merupakan bagian dari program pembebasan lahan enclave di The Mandalika guna memperlancar pembangunan infrastruktur kawasan, khususnya area fasilitas pendukung Jalan Kawasan Khusus (JKK).

Proses relokasi makam mulai dilakukan secara bersama oleh ITDC dan warga pada hari Jumat 26 Maret 2021 lalu. Prosesi relokasi itu juga dihadiri oleh Camat Pujut Lalu Sungkul, Ketua MUI Lombok Tengah Lalu Mingre Hamy, serta disaksikan oleh ahli waris pemilik makam, Kepala Dusun Ujung Daye, Kepala Dusun Ujung Lauk, Kepala Dusun Ebunut, Kepala Dusun Rangkep II, beserta tokoh agama dan tokoh adat lainnya.

Sebelum relokasi ini dilakukan, ITDC telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada ahli waris makam sejak bulan Januari lalu. Melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan Kepala Desa terkait, Tokoh Agama, Camat Pujut dan Ketua MUI Lombok Tengah ini telah dilakukan pengambilan keputusan atas relokasi makam tersebut dimana disepakati makam akan direlokasi ke lokasi pemakaman yang baru yaitu di HPL 95, Dusun Ujung Daye.

Didukung Pemerintah, ITDC memperoleh hak untuk mengembangkan dan mengelola kawasan pariwisata di KEK Mandalika/The Mandalika di Lombok Tengah, NTB, dengan luas 1.175 hektar. The Mandalika memiliki 16 km garis pantai yang indah dan dikelilingi bukit-bukit yang hijau, serta merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas atau ‘Bali Baru’ yang ditetapkan Pemerintah.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali dan The Mandalika, Lombok, NTB, melakukan relokasi area kuburan atau makam umum “Emontong” seluas kurang lebih 20 are yang terletak di Dusun Ujung, ke lahan makam baru seluas 50 are di Dusun Ujung Daye, dengan jumlah makam yang direlokasi kurang lebih sebanyak 191 makam.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed