Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Kanwil Ditjen Pajak Tumbuh 11,71 Persen

MATARAM – Kinerja penerimaan pajak Kanwil Ditjend Pajak Nusa Tenggara penerimaan pajaknya mencapai Rp 8,033 triliun atau tumbuh 11,71 persen dan capaian 100,63 persen dari target sebesar Rp 7,983 triliun. Seluruh wilayah kerja di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) juga telah melampaui capaian 100 persen. Di antara lima unit kerja wilayah Provinsi NTB, KPP Pratama Praya mengalami pertumbuhan yang signifikan, yaitu 28,63 persen dengan capaian 101,02 persen. Selain itu, KPP Pratama Mataram Barat juga mengalami pertumbuhan sebesar 19,95 persen dengan capaian 100,81 persen.

Kinerja DJP Nusa Tenggara atas Mayoritas Jenis dan Sektor Pajak Utama yang Tumbuh Positif, serta Kepatuhan SPT Tahunan PPh Wilayah Provinsi NTB. Mayoritas neto jenis pajak utama tumbuh positif. PBB Minerba mencatat pertumbuhan negatif sebesar -28,50 persen seiring dengan selesainya pembangunan smelter di Sumbawa yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samingun merilis periode Januari – Desember 2024, 3 sektor usaha dengan kontribusi terbesar di Wilayah Nusa Tenggara yaitu Sektor Administrasi Pemerintah dengan peranan 39,16 persen, disusul dengan sektor Pertambangan sebesar 21,34 persen, dan Perdagangan sebesar 14,21 persen. Pertumbuhan tertinggi dialami sektor pengadaan listrik yang didorong oleh peningkatan jumlah pegawai sehingga memicu kenaikan setoran PPh 21 dari THR dan bonus. ‘’Wajib Pajak yang melaporkan SPT selama tahun 2024 sebanyak 204.474 dan mencapai realisasi 120 persen,’’ katanya.

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan juga mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya sebesar 1,72 persen dengan total WP yang melaporkan SPT WP Badan Tahun 2024 sebanyak 14.119. Sementara itu, Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 3,25 persen dengan total WP yang melaporkan SPT WP Orang Pribadi Tahun 2024 sebanyak 190.355.

Samingun menjelaskan peraturan pajak terbaru terkait PMK Nomor 131 Tahun 2024. Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PMK 131/2024 berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Sebagai bentuk keberpihakan kepada seluruh masyarakat dengan memperhatikan azas gotong royong dan azas keadilan, ketentuan ini mengatur antara lain PPN atas barang/jasa non-premium yang dibayar masyarakat tetap 11 persen, dan barang/jasa premium 12 persen.

Penerapan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupaakan amanat Undang-undang Harmonisasi Perpajakan UU No 7 Tahun 2021. Terkait dengan kebijakan, DJP fokus untuk melaksanakan UU HPP serta mendorong akselerasi ekonomi melalui pemberian insentif fiskal efektif dan terukur misalnya pemberian insentif untuk pembangunan IKN, fasilitas PPN untuk kendaraan listrik, pembebasan PPN untuk bahan kebutuhan pokok serta impor dan penyerahan barang yang bersifat strategis.

Dalam UU HPP antara lain diatur kebijakan untuk memperkuat daya beli masyarakat, sebelum disesuaikannya tarif PPN, diantaranya mengenai: 1. Perluasan lapisan penghasilan yang dikenakan tarif terendah 5 persen yang semula sebesar Rp50 juta menjadi Rp60 juta. 2. Pembebasan pajak penghasilan (0 persen) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dan bagi penghasilan Rp500 juta ke atas – 4,8 miliar dikenakan tarif 0,5 persen. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen.

Pengaturan ulang terkait dengan imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sehingga bagi pemberi, imbalan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, namun bagi penerima dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (dengan batasan tertentu). Penetapan penurunan tarif PPh badan menjadi 22 persen.

Samingun pun menjelaskan tahun ini juga merupakan momentum yang tepat karena awal tahun ini Coretax DJP sudah bisa digunakan. Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax DJP secara resmi. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern. Coretax DJP dapat diakses pada laman pajak.go.id/coretaxdjp . Coretax DJP digunakan untuk administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *