by

Anjuran Wisata di Zona Hijau Hindari PPKM di Kota Mataram

MATARAM – Mulai Senin 12 Juli 20921 kemarin, PPKM Darurat resmi diterapkan di Kota Mataram. Dampaknya meluas ke kabupaten/kota lain di Pulau Lombok. Sektor pariwisata kembali terpuruk, mengingat PPKM Darurat di Kota Mataram, memicu sebagian besar aktivitas perekonomian warga terganggu. Termasuk aktivitas industri pariwisata di kawasan wisata Senggigi dan sekitarnya.

Agar aktivitas wisata di Lombok Sumbawa bergerak, Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusron Hadi menawarkan celah dan inovasi berwisata di zona hijau. ”Pemerintah daerah tidak menutup pintu bagi wisatawan yang masih ingin ke Lombok Sumbawa di tengah pandemi,” katanya, Senin 12 Juli 2021 sore.

Zona Hijau yang ditawarkan Yusron Hadi adalah Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Mandalika, Senggigi, Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air, Sembalun lembahnya Rinjan, pulau  Moyo di Sumbawa dan Tambora di Dompu – Bima.

Sesuai kebijakan penanggulangan Covid-19 di daerah, wisatawan yang ingin ke NTB harus menunjukkan sertifikat vaksin dan swab PCR. Pilihannya, masih bisa berwisata di kawasan-kawasan atau obyek wisata zona hijau. Di obyek-obyek wisata zona hijau masih aman dikunjungi wisatawan tapi harus tetap taat protokol kesehatan

Menurut Yusron, wisatawan, pengunjung maupun tamu yang datang melalui Bandara Internasional Lombok harus melakukan swab PCR dan menunjukkan bukti vaksin. Yang melalui jalur darat dan laut, cukup dengan menujukkan hasil rapid test antigen. Mereka yang pulang melalui udara dengan tujuan Jawa, Bali dan 15 kota lain tempat diberlakukan PPKM Darurat, masih bisa memanfaatkan rapid test gratis antigen yang disediakan pemerintah.

Masih rawan C-19 di NTB. Ahad 11 Juli 2021 kemarin, tambahan positifnya 194 orang diantaranya terbanyak di Kota Mataram 73 orang, Lombok Tengah 45 orang, Kabupaten Dompu 24 orang, Lombok Barat 23 orang.

Walikota Mataram Mohan Roliskana melalui suratnya Nomor 900/965/BPBD/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021 meminta Camat, Lurah dan para pengelola hotel melakukan pemeriksaan surat tes PCR negatif bagi tamu dan pendatang di Kota Mataram.

Pertama, Camat dan Lurah diminta melakukan aktivasi posko PPKM Mikro, penguatan Program Kampung Sehat 2, agar melakukan pengawasan terhadap warga pendatang dengan mensyaratkan dan menunjukkan surat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Negatif serta menunjukkan kartu vaksin (minimal sudah 1 kali vaksin).

Kedua, pengelola hotel dan penginapan agar melakukan pengawasan terhadap tamu yang akan menginap dengan mensyaratkan dan menunjukkan surat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Negatif serta menunjukkan kartu vaksin (minimal sudah 1 kali vaksin).

Ketiga, pengawasan dan pemeriksaan dimaksud agar posko PPKM Mikro Kecamatan/Kelurahan dan pengelola hotel/penginapan menyampaikan laporan secara berkala kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram (Cq. Dinas Kesehatan Kota Mataram)

Sebelumnya, Mohan Roliskana mengeluarkan surat edaran 6 Juli 2021 Nomor Nomor 800/950/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro.

Skenario pengendalian adalah antara lain melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak Iagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.

Juga menutup tempat bermain anak dan tempat lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID- 19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial.

Selain itu jugaa melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed