by

Akhirnya Permasalahan Aset Masyarakat Gili Trawangan Tuntas

MATARAM – Permasalahan aset masyarakat Gili Trawangan akhirnya menemukan titik terang. Dikatakan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah saat melakukan kunjungan ke Gili Trawangan bersama Menteri ATR/BPN bahwa Pemerintah akan memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pemilik aset di Gili Trawangan setelah melalui proses verifikasi data.

“Sekarang pemerintah memberikan dalam bentuk HGB, sertifikatnya ada. Ini untuk menjaga kita semua. Karena kami tugasnya memastikan rakyat itu aman, nyaman, adil dan sejahtera. Intinya kita tidak akan melupakan masyarakat dan tidak mungkin mengorbankan masyarakat,” kata Zulkiflimansyah di Gili Trawangan, Jumat 16 September 2022.

Ia berharap setelah kunjungannya kali ini untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat Gili Trawangan, tidak ada lagi rasa kecurigaan antara Pemerintah dan masyarakat. “Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi salah sangka, kecurigaan, dan lainnya. Bahkan nanti kami juga akan kirim tim kesini untuk mendata secara detail siapa sebenarnya yang harus diperlakukan secara adil, tentunya dengan cara yang baik dan benar,” ujar Bang Zul, sapaan akrabnya.

Menteri ATR/BPN Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, juga menyampaikan bahwa masyarakat akan segera mendapatkan haknya dalam mengelola aset di Gili Trawangan untuk berusaha dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya datang kesini bersama Wamen, Gubernur, Kapolda adalah untuk berdialog dan juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini Bapak dan Ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha. Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola ini dan diberikan kepastian hukum, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan,” ujar Hadi Tjahjanto.

Ia juga menjelaskan bahwa Sertifikat HGB tersebut dapat dimanfaatkan dan diperpanjang untuk keperluan masyarakat sendiri. “Sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh bapak ibu sekalian dan bisa diperpanjang, Pemda juga bisa mengontrol bahwa masyarakat masih terlibat di dalamnya. Supaya masyarakat juga tidak tergeser oleh kekuatan besar yang berusaha mengelola wisata ini. Sertifikat ini juga bisa untuk usaha. Bapak Ibu silahkan berusaha disini sebaik-baiknya, kemudian manfaatkan tanah nanti yang akan diberikan oleh Pemda dengan disertifikatkan oleh BPN,” ucapnya.

Setelah melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah, sertifikat HGB akan langsung diberikan kepada masyarakat pengelola aset Gili Trawangan, sehingga masyarakat tidak perlu risau lagi akan kepastian hukum.

“Oleh sebab itu nanti dari Bapak Gubernur, dari Pemda juga akan memverifikasi Bapak Ibu sekalian untuk mengetahui siapa yang harus mendapatkan hak tersebut dan jangan sampai keluar dari wilayah sini. Itu semua akan diatur oleh Bapak Gubernur dan diberikan satu sertifikat HGB,” kata Hadi Tjahjanto.

Sebelumnya, warga Gili Trawangan Minta Dilindungi Gubernur NTB. Warga pulau wisata Gili Trawangan meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah melindungi hak masyarakat mengelola lahan yang semula gagal digarap pemegang hak gguna usaha tanah berhasil dijadikan pulau wisata diminati wisatawan mancanegara (wisman).  Gili Trawangan adalah pulau primadona destinasi unggulan wisman ke NTB.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Zulkiefflimansyah yang menemui mereka dan mengelilingi pulau seluas 345 hektar tersebut, Jum’at 30 Juli 2021. ”Alhamdulillah, pak Gubernur berjanji melindungi kepentingan warga,” kata salah seorang putra Gili Trawangan Rais Purnawadi, 43 tahun, Sabtu 31 Juli 2021 siang.

Ia yang mewakili warga mengajak Zulkieflimansyah melihat langsung. ”Supaya tidak ada batasan informasi,” ujar Raisman yang memiliki penginapan Good Heart berkamar 14 di atas lahan seluas 15 are. Lahan ini adalah bagian dari lahan seluas 65 hektar yang dikuasai PT GTI.

Sengketa lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan ini muncul kembali setelah Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan addendum pengelolaannya oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI). Addendum diberikan Pemrprov NTB setelah adanya teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai adanya aset tidak dikelola secara benar. Sehingga merugikan kepentingan pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun.

Oleh sebab itu, KPK menyarankan kepada Gubernur agar persoalan ini dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan kajian mendalam. Dari hasil kajian tersebut ada 2 opsi bahwa PT.GTI dapat dinyatakan wanprestasi, karena tidak melaksanakan kesepakatan sesuai PKP.

Tahun 1993, PT GTI dipercaya mengembangkan investasinya membangun 150 buah cottage dan fasilitas pendukung lainnya, royalti per tahun Rp. 22,5 juta dan jangka waktu PKP 70 tahun dan diberikan HGB dengan ketentuan yang berlaku. Namun seiring waktu, PT.GTI berdalih adanya tiga kali gangguan sewaktu dilakukan peletakan batu pertama pembangunannya, 1998. Akibatnya investor tidak melanjutkan pembangunan.

Menurut Raisman Purnawadi, kini di atas lahan seluas 65 hektar tersebut terdapat 512 kapling yang dikuasai warga. Luas Gili Trawangan 345 hektar.  Ia  menyatakan masyarakat berpendapat tidak perlu adanya investor untuk mengelola lahan di Gili Trawangan. ”Kami sudah beranak pinak di sini. Lahan pulau ini di HGUkan dianggap merampas hak masyarakat,” ucapnya.

Sebelum PT GTI muncul, 1993, Pemprov NTB sudah pernah memberikan HGU di atas lahan 100 hektar untuk dikelola oleh kerabat dan pejabat setempat. ”Sangat terbaca nuansa kolusinya, masyarakat diabaikan,” katanya.

Setelah HGU ditelantarkan, wargaa menghidupkannya sebagai destinasi wisata  Namun kemudian, waktu itu, 1993, pondok penginapan yang berbentuk rumah panggung didirikan warga, dirobohkan oleh aparat pemerintah daerah menggunakan gergaji mesin yang dikenal kemudian sebagai Operasi Chainsaw. Raisman Purnawadi mengatakan ketika itu zaman orba sehingga sulit melawan.

Seorang warga lainnya Haji Malik yang juga beranak pinak di Gili Trawangan mengelola lahan seluas 15 are untuk usahanya, Trawangan Dive dan Intan In.  Di bagian belakang, anaknya juga mengelola 28 are dan di utara seluas 13 are untuk penginapan.

Sewaktu bertemu warga Gili Trawangan, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menegaskan kesejahteraan dan aspirasi masyarakat menjadi “Ruh” utama dalam penyelesaian lahan di Gili Trawangan. Zulkieflimansyah berdiskusi dengan para tokoh masyarakat, pemuda, dan warga di halaman Masjid Raya Baiturahman, Gili Trawangan, Jum’at 30 Juli 2021.

Ia juga membantah isu miring yang beredar terkait penyelesaian lahan GTI. “Tidak benar Gubernur terima uang di bawah meja. Ini itu dan sebagainya. InsyaAllah kepentingan rakyat yang kami bela” ujar Zulkieflimansyah.

Rabu 28 Juli 2021 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB, Tomo Sitepu menegaskan mendukung penuh upaya dan langkah Gubernur NTB untuk menyelesaikan persoalan aset milik Pemrov. NTB di Gili Terawangan yang dikelola PT. GTI. Keterlibatan Kejati NTB selaku jaksa pengacara negara.

Secara virtual, dijelaskan Tomo Sitepu didepan Tim Satgas Investasi, ysng dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi, bahwa permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemrov. NTB dan PT.GTI  sudah puluhan tahun tidak menemui titik terang.

Dari hasil kajian dan pengumpulan data dan informasi Tomo menceritakan bahwa awal mulanya persoalan ini adalah terkait hak guna usaha (HGU) di lahan seluas 75 hektar, yang dikuasai oleh orang tuanya Direktur PT. GTI Winoto di Gili Terawangan.

Pada era Gubernur NTB Warsito saat itu, akhirnya setelah melihat potensi Gili Terawangan, maka disepakati akan dikembangankanlah sektor pariwisata antara Pemrov NTB  dan GTI. Walaupun lahan HGU yang dimiliki oleh PT.GTI ini dinilai kurang produktif dan sebagian dikuasai oleh masyarakat.

Akan tetapi rencana untuk mengembangkan pariwisata disepakati dengan syarat HGU yang dimiliki tadi diserahkan kepada Pemrov. NTB sebagai HPL (hak pengelolaan). Nanti sebagai bentuk penyertaan modalnya kepada PT.GTI yang akan mengelola sektor pariwisata. “Luas HGU pada saat itu 75 hektar, yang ditandatangi tahun 1993,” katanya.

Dari lahan 75 jhektar yang telah diduduki warga, maka dikeluarkan lahan tersebut sebanyak 10 hektar yang diperuntukan untuk relokasi masyarakat yang mengusai tanah HPL Pemda tadi. Sehingga tersisa luas lahan yang menjadi perjanjian kontrak produksi antara Pemda NTB dan PT. GTI adalah 65 hektar.(*)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed