JAKARTA – Kamis 23 Februari 2012 siang di Jakarta, Sepakat Indonesia menggelar Deklarasi Sepak@t Indonesia, bertempat di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Kalibata Timur. Deklarasi didukung Federasi Serikat Pekerja Media Independen, AJI Jakarta, AJI Indonesia, dan sejumlah serikat buruh yang menyampaikan apresiasi melalui pesan singkat selular. Kelahiran Sepak@t Indonesia wadah pertama Koresponden media di Tanah Air.
Kebangkitan Sepak@t Indonesia tersebut yang berkedudukan di Surabaya tersebut dilakukan oleh Dini Mawuntyas (Ketua) dan Eko Widianto (Sekretaris) bersama pegiat lainnya dengan pesan yang mengingatkan pentingnya koresponden di media – media membentuk serikat pekerja.
Sewaktu memberikan keterangan pers, mereka menjelaskan bahwa perusahaan media semakin marak memperkerjakan jurnalis atau wartawan berstatus koresponden atau kontributor atau stringer. Tak hanya di daerah, praktik ini juga berlangsung di Jakarta. Padahal dalam hukum ketenagakerjaan tidak dikenal istilah-istilah yang dipakai perusahaan media ini. ‘’Harusnya hanya dikenal pekerja waktu tertentu dan pekerja tidak tertentu,’’ kata mereka.
Kondisi ketidakpastian ini terus dibiarkan. Dan perusahaan media kerapkali memanfaatkan ketidakjelasan status untuk mengingkari hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Yaitu upah layak, jaminan kesehatan, tunjangan melahirkan bagi pekerja perempuan dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Dalam relasi perusahaan media dengan koresponden, menempatkan koresponden dalam posisi lemah. Perusahaan abai terhadap kesejahteraan koresponden, sekalipun kinerja, produktifitas dan kualitasnya bagus. Seperti koresponden Tempo, Bintariadi di Malang, Jawa Timur.
Bibin, panggilan akrabnya bekerja sejak 2001 di Tempo mengantongi segudang prestasi. Beberapa kali mendapat fellowship atas karja jurnalistiknya dari Society of Indonesian Enviromental Journalist (SIEJ) untuk isu globalisasi, AJI Indonesia tentang pengendalian tembakau dan perburuhan. Meraih juara pertama penulisan jurnalistik Departemen Pertanian, juara ke dua lomba jurnalistik tentang sanitasi yang diselenggarakan AJI Malang serta juara pertama lomba jurnalistik Pertamina kategori energi terbarukan.
Semestinya, Bibin atas penghargaan Pertamina mengikuti visit media ke BBC London, Inggris. Namun, impiannya mengunjungi perusahaan media di Inggris sirna. Bibin tergolek sakit pada Desember 2011. Penyakit Meningitis (radang selaput otak) menggerogoti kondisi fisiknya. Biaya pengobatan dan operasi mencapai Rp 50 juta lebih. Sedangkan manajemen Tempo saat itu hanya memberi bantuan kesehatan sebesar Rp 1 juta.
Kondisinya kian memburuk setelah terjadi infeksi pasca operasi. Sehingga, Bibin pun kembali menjalani perawatan menghabiskan biaya sekitar Rp 28 juta. Perusahaan memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta. Untuk melunasi tagihan biaya rumah sakit, keluarga menjual harta benda dan mengandalkan bantuan dari teman dan kawan seprofesi. Hadiah dari Pertamina sebanyak Rp 25 juta pun ludes untuk membiayai operasi.
Kini, Bibin menjalani perawatan di rumah karena tak mampu membayar biaya pengobatan, dengan kondisi tak sadarkan diri (koma). Mestinya, baik keluarga Bibin dan perusahaan tak terbebani membayar biaya pengobatan yang tak murah jika sebelumnya Bibin masuk dalam jaminan sosial tenaga kerja atau asuransi kesehatan. Meski telah mengabdi selama 11 tahun, tidak ada jaminan kesehatan buat Bibin.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, koresponden Tempo se-Indonesia sepakat untuk membentuk serikat pekerja yang disebut Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia pada September 2011. Sepak@t merupakan serikat pekerja kali pertama yang dibentuk di Indonesia yang menaungi koresponden yang tersebar mulai Aceh hingga Papua. Sepak@t dibentuk dari keprihatinan atas perlakuan diskriminatif yang dialami koresponden di Tanah Air.
Serikat pekerja koresponden dibentuk sebagai alat perjuangan untuk mendapatkan hak-hak pekerja media. Harapannya, koresponden mendapat perlakuan manusiawi. Jika sejahtera, koresponden akan bekerja secara maksimal, berkualitas, profesional dan tunduk terhadap kode etik.
Salah satu poin dalam Resolusi Kongres Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, 2011, di Makassar adalah menentang perusahaan media mempekerjakan wartawan tanpa status tidak jelas, menentang status stringer. Serta mendesak pemilik media tidak tutup mata praktik yang tidak manusiawi. Meminta perusahaan memberikan upah paling tidak 50 persen di atas upah minimum provinsi. Tak mudah merealisasi kesejahteraan tanpa perjuangan kolektif melalui serikat pekerja koresponden.
Maka Sepak@t Indonesia menyerukan, pertama mendorong koresponden membentuk serikat pekerja di masing-masing perusahaan media untuk menjamin hak-hak pekerja. Kedua, mengkampanyekan pekerjaan koresponden adalah pekerjaan pokok dalam perusahaan media. Ketiga, menggiring perusahaan media menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Koresponden berhak mendapatkan hak-hak pekerja. Keempat, menolak bentuk outsourching dalam hubungan tenaga kerja di perusahaan media. Kelima, wartawan wajib meningkatkan kapasitas dan patuh terhadap kode etik. Keenam, mendesak perusahaan pers tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 10 dan penjelasannya. Yang menyebutkan “perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”(*)

