Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Tuesday, 7 February 2012 • LINGKUNGAN

JAKARTA – Hari ini, Selasa 7 Pebruari 2012, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Masnellyarti bersaksi dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus gugatan pembuangan tailing (limbah tambang) atau disebut Submarine Tailing Placements (STP) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Perkara gugatan yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup terhadap perpanjangan izin pembuangan limbah tambang PT NNT diberikan oleh KLH pada 21 Mei 2011.

Jalannya persidangan yang mendengarkan kesaksian Masnellyarti disampaikan melalui rilis yang dikirimkan Acting Senior Manager Corporate Communications Rubi Waprasa Purnomo. ‘’Penerbitan kembali izin penempatan tailing di dasar laut didasarkan proses kajian lingkungan dan sosial,’’ kata saksi Masnellyarti seperti dikutip dalam rilis yang diterima Selasa 7 Pebruari 2012 malam. Sebelumnya, telah dilakukan kajian AMDAL yang dilakukan sebelum kegiatan operasi dimulai lebih dari 10 tahun lalu.

Masnellyarti menjelaskan bahwa hasil studi lingkungan selanjutnya yang dilakukan selama operasi tambang menunjukkan bahwa penempatan tailing (batuan yang telah digerus secara halus) di dasar laut adalah metode terbaik dan paling sesuai untuk penempatan tailing yang berasal dari kegiatan operasi Batu Hijau.

Ia menegaskan lebih lanjut bahwa KLH telah mematuhi semua prosedur, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor : 19/1999 dan Keputusan Menteri Nomor : 18/ 2009 dalam menerbitkan perpanjangan izin STP PT NNT. Kajian ilmiah menyeluruh yang dilakukan oleh tim pakar yang dibentuk KLH. Tim ahli ini melibatkan pemerintah daerah setempat dalam verifikasi lapangan, mengkaji dan memeriksa kinerja STP, serta menentukan parameter-parameter yang harus dipenuhi oleh PTNNT. STP digunakan di beberapa negara lain, seperti Turki, Chile, Kanada, Norwegia, dan Inggris.

Terkait dengan pernyataan WALHI dan KSB bahwa izin STP PT NNT harus dikeluarkan oleh KSB, Hafzan Taher, Kuasa Hukum PT NNT mengutip Pasal 18, Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19/1999, yang menyatakan “Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan dumping ke laut wajib mendapat izin menteri.”

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum WALHI tentang AMDAL PT NNT, Masnellyarti menyampaikan bahwa selain menggunakan data prediksi dampak lingkungan dalam AMDAL PT NNT (1996), KLH juga mempertimbangkan hasil-hasil penelitian terbaru yang lebih spesifik pada saat mengeluarkan perpanjangan izin tailing 2011. Hasil-hasil penelitian terbaru tersebut konsisten dengan data prediksi dalam AMDAL.

Saksi kedua dalam sidang hari ini adalah Jabir HMS, Kepala Desa Tongo, Sumbawa yang wilayah kewenangannya mencakup wilayah daratan lokasi STP. “Selama 40 tahun tinggal di sana, saya tidak pernah menyaksikan lumpur tailing naik ke permukaan,” ujarnya. Ia juga mengatakan tidak pernah melihat atau menerima laporan WALHI melakukan kegiatan apa pun, termasuk penelitian atau kegiatan pemantauan di sana. Jabir juga mengatakan hingga saat ini belum pernah menerima laporan warga yang mengindikasikan penurunan hasil tangkapan ikan atau menghilangnya jenis ikan tertentu di perairan tersebut.

Perpanjangan izin STP PT NNT diberikan oleh KLH pada 21 Mei 2011 dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sistem STP telah dirancang dan berfungsi sebagaimana mestinya serta menjadi pilihan terbaik bagi perlindungan lingkungan untuk operasi tambang PT NNT.(*)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com