MATARAM – Semula Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi akan melakukan pencabutan izin usaha pertambangan PT Sinar Mineral Nusantara (SMN) yang akan menambang di Kecamatan Lambu, Kecamatan Langgudu dan Kecamatan Sape di Kabupaten Bima. Namun, sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor : 4 Tahun 2009,dan dikaji dari segi hukum tidak memiliki kewenangan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Eko Bambang Sutedjo menjelaskan bahwa sebenarnya Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi sudah siap mengeluarkan pencabutan. ‘’Tapi apa dasarnya,’’ ujar Eko Bambang Sutedjo. Waktu itu, dilakukan kordinasi di tingkat Pemerintah Provinsi NTB.
Sebenarnya, sehari sebelum kerusuhan terjadi, Bupati Bima Ferry Zulkarnain sudah mengeluarkan SK Nomor : 188.45/743/004/2011 Tanggal 23 Desember 2011 mengenai penghentian sementera selama satu tahun. ‘’Ini belum keluar izin pinjam. Belum mulai apa-apa,’’ katanya selesai kordinasi dengan Zainul Majdi, Wakil Gubernur NTB Badrul Munir, Sekretaris Daerah NTB Muhammad Nur. SMN baru melakukan sosialisasi di tingkat kepala desa, kecamatan dan tokoh masyarakat.
Eko pun menjelaskan bahwa di Kecamatan Lambu itu ada dua izin tambang yang dikeluarkan oleh Bupati Bima Ferry Zulkarnain.Yang pertama yang memang sering disebut adalah PT SMN dan kedua yaitu PT Indo Mineral Citra Persada (IMCP) yang dua-duanya tambang emas. Tetapi selama ini yang disuarakan hanya PT SMN. ‘’Jarang mendengar ada yang membicarakan IMCP meskipun satu kecamatan,’’ ujar Eko yang menyebutkan lokasinya sesuai kordinatnya, memang beda.
Sejak awal, yang berbentuk kuasa pertambangan (KP) pertama dikeluarkan untuk IMCP yang dikelaurkan tahun 2005. Sedangkan KPnya SMN Kp baru tahun 2008. Namun setelah adanya UU Minerba Nomor : 4 Tahun 2009, pada tahun 2010 dialihkan menjadi Izin Usaha Pertambang. Rekomendasi Gubernur NTB, pengajuan izin pinjam pakai lahan untuk IMCP 14.318 hektar dan untuk SMN luasnya 24.890 hektar.
Menurutnya, hingga saat ini PT SMN sedang melakukan sosialisasi bersamaan dengan mengajukan izin pinjam pakai hutan. Jadi SMN belum masuk wilayah itu. Bersamaan itu ada demo yang anarkhis itu. ‘’Belum ada apa-apa,’’ ucap Eko.
Eko Bambang Sutedjo mengaku tidak tahu pengusahanya. Ketika hendak dikonfirmasi, tidak berhasil menemui Steven yang dikabarkan sebagai pengusaha asal Mataram yang terlibat dalam perusahaan PT SMN. Ibunya yang membuka usaha toko Dunia Buah di Cakranegara, menyangkal Stephen anaknya memiliki usaha tambang. ‘’Tidak. Stephen tidak punya kemampuan itu,’’ katanya tanpa menyebut nama. Stephen dikatakan sedang menjalani pengobatan sakit maaf di Singapura sejak seminggu terakhir ini.
Sejak siang tadi, menurut Eko bambang Sutedjo, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementeri Energi Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite berada di Bima. Kehadirannya akan mengumpulkan fakta yang terjadi dan mempertimbangkan perizinan yang dipersoalkan. Ikut serta Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi NTB Yuliadi. Tetapi sampai sore ini, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima Ilham Sabil belum bisa dihubungi karena masih melakukan pembicaraan. Telepon selulernya yang dihubungi hanya memperdengarkan suara pembicaraan di dalam ruangan.(*)

