Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Sunday, 25 December 2011 • DAERAH

MATARAM – Pimpinan DPRD Kabupaten Bima mengundang Bupati Kabupaten Bima Ferry Zulkarnain, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Brigjen Arif Wachyunadi dan Kepala Kepolisian Resort Kota Bima Ajun Komisaris Besar Kumbul untuk bertemu, Selasa (27/12-2011) selespas makan siang.

Pertemuan tersebut untuk membicarakan permasalahan kerusuhan antar warga Lambu yang menduduki Pelabuhan Penyeberangan Sape, Sabtu (24/12-2011) pagi. Sebelumnya selama lima hari, warga menduduki pelabuhan karena dijadikan alat untuk memperjuangkan penolakan perizinan tambang emas dan ikutannya oleh PT Sumber Mineral Nusantara. ‘’Rencananya dilakukan di ruang pimpinan,’’ kata Ketua DPRD Kabupaten Bima Haji Muchdar Arsyad, Ahad (25/12-2011) sore.

Ia menyatakan prihatin terjadinya korban jiwa dan luka-luka akibat penanganan polisi terhadap para pemblokade pelabuhan feri tersebut. Padahal sebelumnya, pimpinan DPRD sudah berupaya mendapatkan penyelesaian secara persuasif. ‘’Kami sudah bertemu sebelumnya,’’ ujar Muchdar yang juga ketua Partai Golkar di Kabupaten Bima. Selepas kejadian di Sape, Muchdar Arsyad bersama wakil ketua yang lain Adi Mahyudi (ketua Partai Amanat Nasional) juga bertemu Bupati Ferry Zulkarnain.

Sebelumnya, pimpinan juga telah meminta salah seorang wakil ketua M Najib yang juga Ketua Partai Hanura Kabupaten Bima dan tokoh di Kecamatan Sape (untuk maklum Kecamatan Lambu merupakan wilayah kecamatan pemekaran) untuk melakukan dialog baik dengan tokoh masyarakat maupun dengan aparat keamanan. Warga selain meminta dicabutnya izin usaha pertambangan dipegang oleh PT Sumber Mineral Nusantara juga meminta dibebaskannya pegiat mahasiswa Adi Supriadi yang terlibat pembakaran kantor Camat Lambu, 10 Pebruari 2011 lalu. Ketika itu Adi sebagai kordinator lapangan dari aksi Front Rakyat Anti Tambang.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bima Aris Gunawan menjelaskan bahwa setelah adanya blokade Pelabuhan Penyeberangan Sape, Senin (19/12-2011), Bupati Bima Ferry Zulkarnain sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara eksplorasi yang dilakukan oleh PT Sumber Mineral Nusantara. Perusahaan yang mengajukan permohonan karena adanya kerusuhan sosial. Ini yang dijadikan dasar Bupati Bima mengeluarkan suratnya. ‘’Itu syaratnya. Harus ada permohonan,’’ ucap Aris Gunawan.

Bupati Bima tidak bisa melakukan pencabutan izin karena alasan melanggar undang-undang. Sebab berdasarkan Undang-undang Mineral dan Batu Bara Nomor : 4 Tahun 2009, syarat pencabutan adalah perusahaan tidak memenuhi kewajiban, perbuatan pidana dan pailit. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima Ilham Sabil menjelaskan bahwa tidak segampang itu melakukan pencabutan SK Bupati Bima nomor: 188.45/357/004/2010 tentang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan eksplorasi kepada PT SMN dengan cakupan luas wilayah tambang dalam SK tersebut adalah 24.980 hektar yang terbagi dalam 3 kecamatan, yaitu Sape, Lambu dan Langgudu.. ‘’Surat permohonan perusahaan dilakukan setelah tiga hari aksi blokade dilakukan,’’ katanya mengaku lupa hari dan tanggalnya.(*)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com