Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Tuesday, 22 November 2011 • LINGKUNGAN

MATARAM – Tim gabungan Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa Barat (Dishutbun KSB) meminta kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Komunitas Adat Pekasa di Desa Jamu Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa agar segera turun dari lokasi pemukimannya. Sebab, keberadaan mereka di dalam kelompok kawasan hutan Selalu Legini sudah merusak ratusan hektar lahan hutan lindung.

Komunitas Adat Pekasa menyebut dirinya keturunan suku Olo Sumbawa yang saat ini jumlah penduduknya mencapai 55 kepala keluarga yang bervariasi anggota keluarganya 2-3 orang. ‘’Saya siap mati bertahan di sini,’’ kata Ketua Adat Pekasa Edi Kuswanto anak dari Kamarullah yang kini berumah di Lunyuk.

Kepala Dinas Kehutanan NTB Hartina yang dimintai konfirmasi membenarkan tim gabungan telah mendatangi Pekasa. ‘’Ya kalau kalau hutan lindung kan memang tidak boleh dihuni,’’ katanya menjelaskan melalui telpon, Selasa (22/11-2011) sore. Ketua Tim Gabungan Syamsudin yang jumlah anggota timnya 12 orang dikutip oleh Ketua Adat Pekasa Edi Kuswanto, meminta agar meninggalkan Pekasa. ‘’Dia bilang ini statusnya hutan lindung. Kami melanggar. Apa dasarnya,’’ kata Edi Kuswanto

Kepala Dishutbun Kabupaten Sumbawa Sigit Wratsongko yang mengetahui sejak awal melaporkan hunian ilegal tersebut. Untuk diketahui bahwa semula kawasan Pekasa tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Sumbawa sebelum adanya pemekaran kabupaten. ‘’Sebelum dua tahun lalu tidak ada komunitas di sana,’’ ujarnya.

Sebelum merdeka, masih zaman Belanda orang di sana sudah diminta turun ke Lunyuk – ibukota kecamatan. Pemukiman Pekasa adalah di dalam kawasan hutan lindung. Yang berkembang masuk ke sana sejak dua tahun terakhir ini orang dari luar daerah. ‘’Lombok yang banyak,’’ ucapnya.

Dalam penataan kawasan, kawasan Pekasa kini masuk dalam wilayah Talonang Baru Kecamatan Sekongkang KSB. Kepala Dishutbun KSB Muslimin mengatakan bahwa memang ada penduduk asli, namun tidak semuanya. Mereka ini jauh masuk ke dalam. Karena di dalam kawasan hutan harus dikeluarkan. ‘’Tidak boleh ada penggergahan dan penyebrobotan dalam kawasan hutan,’’ ujar Muslimin..

Kepala Desa Jamu Hamid Kabupaten Sumbawa yang selama ini membawahi Pekasa menjelaskan bahwa warganya tidak setuju adanya hunian Komunitas Adat Pekasa tersebut. Sebab, yang melakukan itu bukan masyarakat Jamu. ‘’80 persen orang dari Lombok,’’ ucapnya. Orang lama sebenarnya sudah 30an tahun telah dikeluarkan dari kawasan tersebut.

Menurutnya, baru sekitar dua tahun Pekasa dihuni kembali setelah sejak zaman sebelum merdeka-zaman Belanda orang sudah turun ke Lunyuk.

Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Sumbawa Jasardi Gunawan mengatakan bahwa keberadaan masyarakat di sana sejak zaman sebelum merdeka sudah beraktivitas yang meluaskan wilayah perkebunan. ‘’Kami mencari keputusan masuk hutan lindung. Belum ada kesepahaman,’’ katanya.

Ketua Komunitas Adat Perkasa Edi Kuswanto, menyebutkan bahwa kenyataannya bukan status hutan lindung. Ada peninggalan kuburan, kebun kemiri, kebun kopi, nangka, sawah. Sekarang mulai tanam segala macam. Kemana mereka mau dipindahkan. ‘’Harga mati. Pulang mayat dari pada tinggalkan lokasi,’’ ujarnya.(*)

2 Comments »
  • nah kalau masalah hutan lindung memang sih tidak boleh di dijadikan tempat pemukiman,, karena fungsi hutan lindung adalah sebagai penyangga kehidupan seperti pencegah banjir, tanah longsor dan penyuplai air dari bagian hulu ke hilir.

    permasalahan desa lunyuk sangat ironis melihat kebijakan pemerintah yang tidak bersifat disentralissasi, maka untuk itu permasalahan seperti tapal batas, penetapan kawasan yang tidak terlaksanakan secara signifikan sehingga membuat masyarakat resah.
    solusi :
    1. pemetaan ulang areal kawasan hutan lindung tersebut.
    2. kalaupun masyarakat dikeluarkan dari areal kawasan, artinya pemerintah harus menbganti rugi semua potensi kayu yang mereka tanam selama tinggal di areal tersebut.
    3. pertemuan semua eleman yang terkait dalam menyelesaaikan konflik tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan..

    Comment by ismet tarunata — December 2, 2011 @ 1:27 pm

  • ..PENGURUS RAKYAT KAMPRET..Pengusiran dan penindasan Rakyat terus dilakukan..PASTI ADA AGENDA lain..artinya memang jelas..para kampret ini memang lebih mementingkan kepentingan koorporasi..RAKYAT TIDAK BOLEH TINGGAL DI HUTAN LINDUNG..TP KALO HUTAN LINDUNG DI GAGAHI OLEH INDUSTRI EKSTRAKTIF (TAMBANG DLL) BOLEH. HATI2 DENGAN AGENDA PERTAMBANGAN…KAWASAN INI JUGA MERUPAKAN KONSESI PERUSAAAN TAMBANG PT. MITRA SUMBAWA MINERALS.

    Comment by hairuddin — December 22, 2011 @ 2:01 pm

  • Leave a comment








    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com