MATARAM – Percepat pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) anggota DPR RI kelahiran Sumbawa Zulkieflimansyah dan Fahri Hamzah keduanya dari Partai Keadilan Sejahtera menggalang dukungan hak inisiatif. Fahri Hamzah diusulkan sebagai ketua Kaukus Senayan untuk pembentukan PPS.
Pernyataan pembentukan hak inisiatif dan Kaukus Senayan tersebut disampaikan oleh juru bicara Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) Arif Hidayat, Jum’at (4/11-2011) siang. “Ini kerja pertama Fahri Hamzah untuk menggalang dukungan. Saya siap tanda tangan pertama,” kata Zulkieflimansyah dalam diskusi terbatas.
Zul juga menyarankan agar politisi-politisi senayan asal NTB dirangkul untuk mempercepat proses pembentukan PPS, Opsi usul hak inisiatif anggota DPR RI lewat komisi II DPR RI bisa dicoba.
Bekas anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional M.Hatta Taliwang yang juga dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjelaskan proses pembentukan KSB melalui usul hak inisiatif anggota DPR RI. ‘’Waktu saya dan 30 orang kawan buat usul inisiatif pemekaran,’’ ujarnya.
Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi juga menolak tudingan tidak serius mendukung pembentukan PPS. Melalui diskusi yang sama Zainul Madji menyangkalnya. Katanya, ia tidak pernah setengah-setengah untuk semua urusan apalagi yang penting. Kalau setengah-setengah tidak bakal direkomendasikan. ‘’Bola di KP3S, mainkan dengan baik dan elegan,” ucapnya dalam diskusi.
Gubernur NTB telah mengeluarkan rekomendasi pembentukan PPS Nomor 4376 tahun 2911 tanggal 18 Juli 2011 yang dilanjutkan penyerahan rekomendasi tersebut oleh Assisten I Pemprov NTB ke ketua DPR RI, ketua DPD RI, DPOD dan Mendagri. Namun ada beberapa rekomendasi yang masih belum lengkap seperti SK Gubernur yang harus terpisah untuk yakni pertama SK persetujuan Nama Calon Provinsi. Kedua, SK persetujuan lokasi calon ibu kota. Ketiga, SK persetujuan pelepasan Kab/Kota yang menjadi cakupan wilayah Provinsi. Keempat, Persetujuan pengalokasian pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan DOB sampai disahkannya APBD Provinsi baru. Kelima, Persetujuan pemberian hibah untuk pembiayaan pilakada (harus disebut jumlah nominal) dan keenamSK persetujuan penyerahan kekayaan daerah (barang bergerak dan tidak bergerak, dokumen, hutang piutang, personil) yang akan dimanfaatkan PPS.
Usulan pembentukan PPS ini sudah diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI. Hingga tahun 2011 ini belum ada satupun daerah pemekaran yang direkomendasikan karena pemerintah masih menganggap berlakunya moratorium pemekaran. Komisi II DPR RI sebenarnya telah membahas 33 calon daerah pemeaeran baru, dari 33 tersebut menghasilkan 17 daerah yang lolos verifikasi administrasi. Dan kemudian komisi II berencana mengajukan 6 daerah baru untuk tahun 2012 mendatang. Namun hingga saat ini rencana usulan daerah baru dari komisi II belum tuntas karena mayoritas anggota komisi II meminta agar semua usulan pemekaran yang sudah masuk lewat Komisi II DPR RI untuk dibahas ulang.(*)

