PT NEWMONT MINAHASA RAYA MINTA TERMINASI TAMBANG MESEL
MANADO – PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mengajukan penghentian kontrak karya tambang Mesel di Sulawesi Utara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebenarnya, operasi penambangan yang sudah berakhir 20 Oktober 2001 dan dihentikannya produksi pada tahun 2004 itu. Tetapi sesuai kontrak karya (KK), resminya akan berakhir 2016 mendatang.
Site Manager PT NMR David Sompie dalam presentasinya kepada wartawan dari Mataram dan Sumbawa yang diundang liputan pasca tambang Mesel, menjelaskan bahwa sesuai kewajiban dalam KK telah menyelesaikan program penutupan tambang selama 10 tahun terakhir, 2000-2010. ‘’Kami sudah minta petunjuk ke pemerintah pusat untuk terminasi,’’ ujarnya, petang kemarin.
Menurutnya, dokumen penutupan tambang sudah disahkan pada bulan Maret 2011 lalu. Sekarang dalam proses pengajuan terminasi. PT NMR menjadi perusahaan pertama yang mengajukan penghentian kegiatan tambang. Selama ini di Indonesia belum pernah ada kejadian pemutusan KK. Pemerintah pun dikatakan oleh David Sompie belum menjawab usulan. ‘’Tanggung jawab kami sudah selesai,’’ katanya.
Perjanjian pinjam pakai lahan dari Kementerian Kehutanan juga telah selesai 28 Januari 2007. Selama pasca tambang, PT NMR telah melakukan reklamasi dan vegetasi lahan yang dipinjamnya seluas 440 hektar – 210 hektar diantaranya yang dibuka untuk kegiatan operasi tambangnya. Pembiayaan yang dikeluarkan untuk pemulihan hutan kebun menjadi hutan industri dan jalan sebagai tanggung jawabnya mencapai US $ 1-2 juta atau sekitar Rp17 miliar setahun.
Sewaktu beroperasinya tambang emas Mesel selama delapan tahun sejak 1996-2004, PT NMR menghasilkan 1,8 juta troy ounce (satu troy sama dengan 31,1 gram) emas. Di sana tidak ada produksi ikutannya, tembaga atau perak. Produksi emas dalam bentuk batangan, bukan konsentrat seperti tambang PT Newmont Nusa Tenggara yang dominan mengandung tembaga dan mineral ikutannya adalah emas dan perak.
Selama pasca tambang, besi tua (bekas bangunan pabriknya) diberikan kepada Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Ratatotok dan Buyat yang dibentuk 2008 yang dikelola warga senilai Rp8 miliar. Sedangkan kepada, Yayasan Minahasa Raya (2000) diberikan dana US $ 1,5 juta atau sekitar Rp12,7 miliar waktu itu dan Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (2006) US $ 30 juta selama 10 tahun.
Disebutkan bahwa selama beroperasi, PT NMR sudah mengucurkan dana pengembangan masyarakat sebesar US $ 7 juta. Untuk kegiatan penutupan dan penguatan lingkungan sebesar US $ 15 juta termasuk kepentingan masyarakat langsung sebesar US $ 5 juta Ketika dilanda isu pencemaran lingkungan, PT NMR yang ingin membuktikan tidak ada pencemaran mendanai pemantauan lingkungan selama 10 tahun terakhir hingga US $ 23 juta.
Sekarang ini, pemerintah daerah sedang menyiapkan usulan bekas lahan tambang itu sebagai kebun raya yang pertama di dunia. Berbagai tanaman tumbuh hingga ketinggian 10 meter diantaranya pohon jati, sengon, nantu (nyatok) dan mahoni. ‘’Sedang dalam tahap legal formalnya,’’ ucap David Sompie.(*)

