MATARAM – Warga pulau wisata Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang tergabung dalam Front Masyarakat Peduli Lingkungan menyatakan mogok bekerja untuk membersihkan sampah sejak Rabu (10/8-2011). Mereka tidak lagi menangani 1.000an bak sampah dari hotel, restoran dan cafe yang ada di sana. Gara-garanya, mereka tersinggung karena dikatakan melakukan pungutan liar oleh Tim Galesia Tambora Rinjani (Gatarin) 2011 untuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).
Kepala Desa Gili Indah H Moh.Taufik, Kamis (11/8-2011) pagi menjelaskan bahwa sampah sudah menumpuk di depan tempat usaha masing-masing. ‘’Kami kecewa, tersinggung dan menyesalkan dianggap melakukan pungutan liar,’’ ujarnya, sewaktu berada di depan Cafe Gili. Bak yang tersedia berukuran tinggi satu meter berwarna kuning untuk sampah kertas, bak warna hijau untuk yang basah, dan biru untuk plastik dan kaca.
Tumpukan sampah ini dikawatirkan oleh Taufik dapat mengganggu kenyamanan wisatawan manca negara (wisman) yang menjadikan pulau Gili Trawangan sebagai pilihan utama. Saat ini, kondisi pulau tersebut sedang ramai kunjungan wisman yang datang sewaktu musim libur di negerinya. Karena itu, Taufik bersama warga akan mendatangi kantor Bupati KLU di kota Tanjung.
Selama ini sejak 1995, berdasarkan peraturan desa sudah melakukan pekerjaan membersihkan sampah para pengusaha. Pekerjaan yang melibatkan 10 orang tenaga kebersihan menggunakan armada tiga gerobak – enam kuda – tersebut mengutip biaya retribusi jasa mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tergantung volume sampah yang ditangani. Ada pertanggung jawaban pengelolaannya kepada aparat dusun dan desa di sana.
Sebagai andalan pariwisata NTB bahkan nasional, Gili Trawangan yang termasuk kawasan Gili Indah merupakan kantong wisata ke-4 di NTB yang jumlah pengunjungnya 9,88 persen setelah kawasan wisata Senggigi (23 persen), kawasan wisata Mandalika (12,91 persen), kawasan Narmada (11,05 persen). Pengunjung Taman Nasional Gunung Rinjani (9,26 persen).
Sebelumnya, Wakil Bupati KLU Najmul Akhyar mengatakan tim Gatarin 2011 di Gili Trawangan ini juga untuk menertibkan penggunaan narkoba, minuman keras dan premanisme. Selama 90 hari sejak 26 Juli 2011 lalu, Pemprov NTB melakukan penegakan hukum di pulau wisata Gili Trawangan. Gili Trawangan adalah ikon pariwisata bahari nasional. Tujuh masalah liar yang ditertibkan mulai dari keberadaan satuan pengamanan, kependudukan, pedagang asongan, usaha, transportasi, bangunan dan hak atas tanah.(*)

