MATARAM – Meski telah ditetapkan sebagai provinsi pilot REDD+ (Reduction Emission From Deforestation and Forest Degradation and Enhancing Carbon Stock from Developing Countries), jutaan hektar lahan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah masih tumpang-tindih antara Kementerian Kehutanan dengan Masyarakat Lokal, Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional. Untuk mencegah dan menyelesaikan konflik karenanya, Kelompok Sipil mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menegaskan secara legal hak-hak komunitas masyarakat lokal dan masyarakat adat di tanah hutan.
Data Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menghimpun fakta 25 persen atau empat juta hektar lahan hutan negara di Kalimantan Tengah tumpang tindih dengan sejumlah perizinan pemanfaatan lahan. 3,1 juta hektar diantaranya antara milik Kementerian Kehutanan dengan Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, 56 ribu hektar lainnya tumpang tindih antara izin pemanfaatan kawanan dari Kementerian Kehutanan dengan Pemerintah Daerah setempat.
Kelompok-kelompok Sipil mendukung usulan UKP4 agar Pemerintah segera membuat sebuah peta hutan tunggal, sebagai yang satu-satunya dan digunakan Kementerian Kehutanan dan semua institusi lainnya di Indonesia. Peta tersebut harus menggunakan teknis dan metode yang jelas dalam menggambarkan posisi dan luas hutan di Indonesia. Serta juga, melibatkan semua stakeholder seperti masyarakat lokal, masyarakat adat dan kelompok sipil dalam proses pembuatanya yang dilakukan secara transparan. Karena ada 33.000 desa yang lokasinya sebagian atau seluruhnya berada di kawasan hutan.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Myrna Safitri mendukung rekomendasi UKP4 untuk mereview dan merevisi semua undang-undang yang mengatur tenurial tanah di semua sektor, termasuk UU Kehutanan No 41 Tahun 1999. Tujuannya untuk menyelesaikan dan mengantisipasi konflik kehutanan, ketidakadilan penguasaan tanah untuk petani miskin, dan mengakui hak-hak masyarakat adat atas hutan.(*)

