BBC - Hong Kong menerapkan upah minimum yang diperkirakan akan menguntungkan 270 ribu pekerja berupah rendah atau sekitar 10% penduduk. Pekerja sekarang akan mendapatkan bayaran minimum HK $ 28 atau Rp30 ribu lebih per jam.
Undang-undang tersebut diloloskan karena desakan umum untuk memperkecil perbedaan kekayaan di daerah ini.
Tetapi upah minimum ini ditentang kalangan bisnis, yang menyatakan hal ini terlalu mahal biayanya.
Pemimpin bisnis mengatakan usaha kecil terpaksa harus memberhentikan staf.
Para pengecam juga mengatakan undang-undang ini bertentangan dengan pasar bebas Hong Kong.
Tetapi, selain Singapura, kebanyakan negara Asia sekarang telah menerapkan upah minimum.
Langkah ini diperkirakan akan meningkatkan upah pembersih jalan, satpam dan pegawai rumah makan.
“Para atasan sekarang tidak bisa memaksa menerapkan upah terendah,”kata Lee Cheuk-yan, sekretaris jendral Serikat Buruh Hong Kong.
Undang-undang ini tidak berlaku bagi 300 ribu penata laksana rumah tangga yang sebagian besar dari Filipina dan Indonesia.(*)

