MATARAM – Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Sujirman menyatakan pemerintah daerah termasuk DPRD sudah pernah sepakat untuk menolak pemerintah mengambil tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kesepakatan tersebut dilakukan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 8 Maret 2011 pukul 21.00 waktu setempat.
Penegasan tersebut disampaikan kepada wartawan sewaktu bersama Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi melakukan jumpa pers bersama, Rabu (22/6-2011) siang. Mereka menyatakan menolak tawaran Menteri Keuangan Agus Martowardoyo yang akan memberikan 1,75 persen dari tujuh persen saham PT NNT yang akan didivestasikan. ‘’Kesepakatan itu sebagai tanda kebersamaan,’’ ujar Sujirman (Golkar) yang juga bersama tiga orang wakil ketua lainnya Lalu Moh.Syamsir (PBB), Suryadi Jaya Purnama (PKS) dan Lalu Abdul Halik Iskandar (Partai Demokrat).
Selama ini, pemerintah pusat sudah mendapatkan 95 persen dari pajak dan royalti sebesar Rp5,9 triliun yang berasal dari PT NNT. Sebaliknya pemerintah daerah hanya mendapatkan lima persen.
Suryadi Jaya Purnama ikut menjelaskan bahwa masalah divestasi tujuh persen tersebut bukan semata masalah hukum bahwa pemerintah pusat boleh membeli saham tersebut. Jika dilakukan, ini berarti mengabaikan hak masyarakat. ‘’Hendaknya Menkeu tidak mengaitkan dengan tawaran kompensasi dana percepatan pembangunan untuk NTB,’’ katanya. Sebab, sesungguhnya sudah menjadi kewajiban pemerintah. Karenanya, ia menghimbau agar dalam masalah divestasi ini tidak ada yang bisa didikte oleh pihak asing.
Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi mengakui bahwa sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardoyo sudah pernah menawarkan 1,7 persen saham tersebut. ‘’Tapi memerlukan waktu 13 tahun untuk mengangsurnya,’’ ucapnya. Jadi, dia mengherankan kalau benar Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bisa membayar dari deviden selama empat tahun. Juga dikatakan, mengherankan kalau pemerintah daerah memiliki hutang kepada pemerintah pusat. ‘’Sangat ganjil. Perlu dipikirkan ulang. Berikan saja hibah dana Pusat Investasi Pemerintah itu,’’ ucapnya lagi.
Kemudian, Zainul Madjdi juga mengecam adanya upaya memecah belah ketiga daerah yaitu Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang selama ini bergabung mendapatkan saham PT NNT melalui PT Daerah Maju Bersaing yang kemudian bermitra dengan PT Multi Capital melalui konsorsium PT Multi Daerah Bersaing. ‘’Saya mengecam siapapun yang berusaha memecah. Sudah lama saya merasakannya,’’ katanya. Apalagi Kabupaten Sumbawa memiliki cadangan tambang yang lebih besar di blok Elang yang mulai tahun ini dilanjutkan eksplorasinya.
Zainul Madjdi pun mengingatkan adanya PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) yang memiliki 2,2 persen saham berasal dari PT Pukuafu Indah. Jika benar dibelakang perusahaan tersebut adalah pihak pemilik lama maka tidak ada artinya divestasi dan kepemilikan nasional sebesar 51 persen. Karenanya diharapkan adanya upaya menelusuri kepemilikan IMI dan jika benar dikuasai pemilik lama seharusnya disikapi oleh pemerintah. ‘’Jika tujuh persen ini juga pecah, maka pemegang saham lama yang akan tetap menjadi mayoritas,’’ katanya.
Selanjutnya, ia mengkawatirkan dilakukan Initial Public Offering (IPO) saham PT NNT yang bisa menggagalkan kepentingan nasional. Sebab, saham yang diperdagangkan di bursa tersebut bisa dibeli oleh siapa saja yang meminatinya.(*)

