Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Saturday, 18 June 2011 • KRIMINAL

BBC - Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dijatuhi hukuman penjara 16 bulan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (17/6). Paskah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam persidangan, Paskah yang juga mantan anggota DPR, menyatakan tidak bersalah.

Yang juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus ini adalah Achmad Hafiz Zawawi, Martin Brian Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan untuk Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah.

Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Tjondro Prayitno yang mengatakan ada aliran dana bagi sejumlah anggota DPR ketika memilih deputi gubernur senior Bank Indonesia.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR menerima uang ratusan juta rupiah dalam bentuk cek pelawat. Agus sendiri telah divonis 15 bulan penjara pada hari Kamis (16/6).(*)

1 Comment »
  • Aku juga mau dihukum 16 bulan, asal hasil korupsi enggak dikembalikan ke negara. 1 Miliar bunganya 1 bulan setelah potong pajak sekitar 8 juta. Kalo korupsi 10 miliar ? Bunganya udah enggak perlu kerja lagi. Aku mau korupsi seperti paskah. Gimana kalo digantung aja deh….kan siiip.

    Comment by Udin — June 19, 2011 @ 9:29 pm

  • Leave a comment








    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com