BBC - Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dijatuhi hukuman penjara 16 bulan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (17/6). Paskah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam persidangan, Paskah yang juga mantan anggota DPR, menyatakan tidak bersalah.
Yang juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus ini adalah Achmad Hafiz Zawawi, Martin Brian Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan untuk Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah.
Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Tjondro Prayitno yang mengatakan ada aliran dana bagi sejumlah anggota DPR ketika memilih deputi gubernur senior Bank Indonesia.
Menurut Agus, sejumlah anggota DPR menerima uang ratusan juta rupiah dalam bentuk cek pelawat. Agus sendiri telah divonis 15 bulan penjara pada hari Kamis (16/6).(*)

