Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Monday, 13 June 2011 • KRIMINAL

MATARAM – Seorang wartawan Majalah SumbawaNews Edi Chandra, 45 tahun, diadukan ke polisi. Ia diadukan melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan oleh saudagar pakaian bekas Hajah Banong di Labuan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.

Senin (13/6-2011) siang tadi, selama tiga jam diperiksa oleh penyidik tindak pidana umum Reskrim Aiptu Made Suardika. ‘’Fokus kepada pemerasannya. Tetapi panggilannya masih status saksi,’’ kata Redaktur Senior Majalah SumbawaNews Agus Adrianto, 40 tahun. Agus mendampingi Edi selama pemeriksaan yang meliputi pertanyaan.

Edi Chandra dilaporkan setelah diterbitkannya Majalah SumbawaNews edisi 18 - April 2011. Rubrik : Bidik enam halaman. Judulnya ‘’Gayus’’ Ala Sumbawa. Alasannya, karena berdasar informasi data ada penyimpangan pajak dalam kegiatan usaha memasok baju bekas yang setiap kapal dari Singapura yang mengangkut n3.000an koli nilainya Rp8-12 miliar. Semua kapal berlabuh di pelabuhan pribadi di kampungnya Labuan Burung Kecamatan Buer bukan di pelabuhan resmi di Kecamatan Alas. ‘’Dalam tulisan kami tidak menyebut nama tapi inisial HB. Yang kita heran, kenapa Hajah Banong melapor,’’ ujarnya. Hajah Banong dikatakan bisa menggunakan cara hak jawab untuk menyanggah berita tersebut.

Sedangkan kasus pemerasan seperti yang dituduhkan, dijelaskan oleh Agus, pada 15 April 2011 sore sekitar pukul 3 sore, Hajah Banong datang bersama Tajudin ke rumah Edi Chandra untuk mempertanyakan dirinya disebut Gayus di Majalah SumbawaNews. Di situ masih ada sisa 40 eksemplar yang kemudian dibeli seharga Rp25 ribu per eksemplar. Dia minta diantar pesanannya sejumlah Rp1 juta. ‘’Yang heran, dimana letak dugaan pemerasannya karena pemberian itu untuk membayar majalah,’’ ucapnya. Kepada penyidik, Agus meminta apabila tidak terbukti, harap segera SP3kan perkara ini.

Untuk melakukan konfirmasi kepada Hajah Banong sudah dikirimkan pesan pendek dan telepon sambungan langsung ke nomor telepon selulernya. Namun pesan dan telpon tersebut tidak dijawabnya.

Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Ajun Komisaris Besar Kurnianto P memberikan jawaban bahwa laporan kasus siapa pun ditanggapi. ‘’Kita harus memisah mana kasus yang dilaporkan Edy dan penyelundupan,’’ katanya. Ia mengaku tidak membedakan perlakukan terhadap para pelapor.

Mengenai adanya laporan dugaan penyelundupan pakaian rombengan itu, Kurnianto mengakui adanya laporan. Tetapi, ujarnya, polisi pernah melakukan proses penyitaan namun tidak bisa ditindak lanjuti Kejaksaan. ‘’Kewenangan bukan di polisi. Bukan tidak mau menangani,’’ ujarnya sewaktu dikonfirmasi Tempo, Senin (13/6-2011) pagi.

Pemred Sumbawanews Arif Hidayat mengatakan kasus yang menyebabkan Edi Chandra berkaitan dengan penyelundupan pakaian bekas dan barang-barang ilegal lainnya dari Malaysia dan Singapura melalui pelabuhan ilegal Labuhan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa NTB sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. Namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum apapun yang dilakukan oleh aparat terkait di Kabupaten Sumbawa. Secara berseri majalah bulanan SumbawaNews dari edisi 15 bulan Januari 2011 hingga edisi 20 bulan Juni 2011 menurunkan laporan investigasi tentang mafia penyelundupan tersebut.(*)

2 Comments »
  • Terus dibongkar sindikatnya !

    Comment by Udin — June 14, 2011 @ 2:28 pm

  • siapa yg dirugikan dan siapa yg diuntung dengan adanya barang trsbt…?
    Masyarakat butuh brg murah berkualitas!!! bukan barang mahal yg sewaktu-2 bisa dipermainkan oleh pengusaha-pengusaha besar. dan yg lebih penting saya rasa hal trsbt sedikit tdk mampu mengurangi angka pengangguran.

    Comment by julmansyah — January 11, 2012 @ 9:11 pm

  • Leave a comment








    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com