MATARAM - Selama triwulan I-2011, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menyetor kewajiban keuangan berupa pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp 1,364 triliun. Pembayaran pajak terbesar pada triwulan ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp974,4 miliar, disusul Pajak Penghasilan lain-lain (PPh 4, 15, 23) sebesar Rp140 miliar, PBDR (Bunga, Dividen dan Royalti) (PPh26) sebesar Rp113,6 miliar dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp48 miliar.
Untuk pembayaran royalti produksi selama triwulan pertama ini mencapai Rp43,52 miliar. Ini meliputi royalti untuk produksi tembaga sebesar Rp17,16 miliar, emas Rp24,37 miliar dan perak Rp1,99 miliar.
Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT Arif Perdanakusumah menjelaskan melalui rilisnya, semua kewajiban keuangan yang dibayarkan kepada pemerintah RI sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya. PT NNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. ‘’Sejak 2003 PT NNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,’’ kata Arif
Sebelumnya, selama tahun 2010 PT NNT telah menyetor sebesar Rp5,761 triliun sehingga sejak 1999 sampai awal 2011 telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp22,538 triliun kepada negara.
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada sekitar 4000 karyawan dan 3000 kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.(*)

