MATARAM – Ketua PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (PDIP NTB) Rachmat Hidayat yang juga anggota Komisi 7 DPR RI dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi perkara korupsi bersama-sama anggota DPRD NTB lainnya menyangkut dana APBD NTB 2003 sebesar Rp12,733 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Ali Makki setelah membacakan naskah putusannya selama 3,5 jam membebaskan Rachmat Hidayat dari dakwaan primer korupsi dan dakwaan subsidair penyalah gunaan wewenang sewaktu menjabat Wakil Ketua DPRD NTB periode 1999-2003.
Putusan yang berlangsung Kamis (5/5-2011) siang ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahyo Kumolo bersama pengurus DPP PDIP lainnya Effendi Simbolon, Tri Media Panjaitan dan Korwil Bali Nusa Tenggara Sony Keraf. ‘’Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak an pidana,’’ kata Ali Makki bersama dua rang anggotanya Edi dan Irwan Saragih.
Putusan bebas tersebut disambut sorak Merdeka yang hadiri di ruang persidangan maupun di luar PN Mataram. Ada ratusan kader PDIP NTB yang hadiri menyebar di dalam dan luar PN Mataram. Untuk mengantisipasi terjadinya rusuh, polisi menyiagakan kendaraan taktis water canon di luar dan tiga unit mobil barracuda yang diparkir di dalam halaman tengah jika diperlukan untuk melakukan evakuasi.
Rachmat Hidayat tidak meledak-ledak sikapnya seperti biasanya. Ia merangkul istrinya yang sempat duduk dilantai sambil menangis dan menyatakan bersyukur. ‘’Alhamdulillah,’’ katanya singkat seraya terisak. Ia hanya menyatakan bersyukur terlebih dahulu dan tidak ingin berkomenter. Ia mengatakan kemungkinan waktu itu ada yang kemasukan belalang sehingga saya selama enam bulan harus menjalani persidangan sebagai terdakwa. Effendi Simbolon dan Sony Keraf pun menyatakan syukurnya. ‘’Kita tunduk pada alur hukum. Cukup mengganggu menyita perhatian organisasi selama enam bulan,’’ ucap Sony Keraf.
Menurut Ali Makki, karena putusannya bebas, jaksa Sugiyanta dan Made Mudita mempunyai hak untuk upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari. ‘’Bukan banding,’’ ujarnya.
Tri media Panjaitan salut terhadap hakim PN Mataram yang membebaskan berdasar fakta. Ini akan menjadi sebutah contoh penegakan hukum kkasus korupsi. ‘’Sebab selama ini kesannya orang didakwa korupsi sudah dikenai praduga bersalah. Ini keputusan berani berdasar fakta,’’ ujarnya.
Sekjen PDI – P Tjahyo Kumolo mengatakan kedatangan DPP PDI-P ingin memberikan dukungan moral. Yakin sepenuhnya bahwa Rachmat Hidayat tidak bersalah. ‘’Bukan ingin menyampuri karena percayatidak bersalah,’’ ujarnya. Rachmat disebutnya hanya menjadi korban konspirasi, karena itu maka PDIP memberikan atensi yang besar termasuk pengacaranya dari PDI-P.
Perkara korupsi Ketua DPD PDI-P Nusa Tenggara Barat (NTB) Rahmat Hidayat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (20/12-2010). Dakwaan penyimpangan sebesar Rp12,733 miliar dilakukan bersama Ketua DPRD NTB waktu itu Lalu Serinata (ex Gubernur NTB periode 2003-2008) dan tiga orang wakil ketua DPRD dan keseluruhannya oleh 55 orang anggota DPRD NTB pada waktu itu.
Sebagaimana dalam dakwaannya, Sugiyanta menyebutkan Rahmat Hidayat selama Pebruari – Desember 2003 menggunakan dana sebesar Rp230,461 juta. ‘’Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan dana APBD tidak sesuai peruntukannya,’’ kata Sugiyanta. Tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah dan PP Nomor 109 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Serrinata sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, sedangkan seorang wakil ketua lainnya Abdul Kappi sedang menjalani peradilan di PN Mataram. Seorang lainnya bekas Wakil Ketua Abdurachim telah meninggal dunia.
JPU mengenakan dakwaan primer melawan hukum (pasal 2) dan dakwaan subsidair penyalahgunaan wewenang (pasal 3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yuncto perbuatan turut serta seperti tercantum dalam pasal 55 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.(*)

