MATARAM – Ketua DPD PDI Rachmat Hidayat tersedu-sedu menahan tangis sewaktu membacakan pleidoi, di PN Mataram, Kamis (14/4-2011) siang. Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam tersebut, Rachmat mengemukakan kesedihannya. Akibat dijadikan tersangka korupsi, tiga orang anggota keluarga bernasib naas. Sekitar 70 orang pengunjung sidang sesuai kapasitas ruang, yang kebanyakan adalah kader PDI-P, ikut terharu mendengarkannya.
Rachmat menyampaikan pleidoi menjawab semua tuntutan sepanjang 29 halaman yang dibacakan selama 50 menit. Disebutkannya bahwa saudaranya Hajah Nurhayati meninggal karena kaget mendengar gunjingan dirinya dipanggil jaksa. Seorang anaknya, Surya Herlambang, 23 tahun, meninggal ketika tabrakan sewaktu mengejar pendemo untuk membela dirinya. Sedangkan seorang saudara lainnya Hajah Samiatun mengalami buta karena terlalu banyak menangis setiap membaca koran atau mendengar radio.
Sebelum memulai pembacaan pembelaannya, menyatakan sumpahnya dalam waktu 40 hari menerima azab Tuhan jika melakukan korupsi yang didakwakan kepadanya. ‘’Saya bersumpah akan menerima azab dari Allah jika benar melakukan korupsi,’’ katanya di depan majelis hakim yang diketuai Ali Makki dan jaksa penuntut umum Sugiyanta (bukan Sugiyanto).
Menurutnya, yang waktu itu sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, sebenarnya kasus APBD 2003 yang nilainya lebih Rp12 miliar itu, sesungguhnya adalah kasus antara Lalu Serinata (bekas ketua DPRD NTB yang memenangkan pilkada 2003) dengan Harun Al-Rasyid (Gubernur NTB 1998-2003 yang dikalahkan Lalu Serinata). Sebab sejak awal kedua orang itu paling memahami. ‘’Dan karena itu paling bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD 2003,’’ ujarnya.
Secara tersendiri, tiga orang penasehat hukumnya yang terdiri dari Sirra Prayuna, Baharuddin dan Budi Iskandar membacakan pleidoinya setebal 119 halaman selama sekitar 90 menit.
Rachmat Hidayat dituntut 3,5 tahun penjara pada persidangan sebelumnya, 7 April lalu. Ia sebagai unsur pimpinan DPRD NTB dijadikan terdakwa harus bertanggung jawab dalam perkara korupsi yang nilai keseluruhannya hingga Rp12,3 miliar.
53 dari 55 orang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 1999-2004 harus mengembalikan dana Panitia Urusan Rumah Tangga bersumber dana APBD NTB yang menurut Kejaksaan Tinggi NTB diduga terjadinya korupsi sebesar Rp12,3 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan tagihan yang dikirimkan ke DPRD NTB tertanggal 17 Januari 2011 yang berlaku selama sebulan, sebanyak 48 yang diketahui alamatnya, sudah ada delapan orang yang mengembalikan dan mengangsurnya ke Kas Daerah NTB sebesar Rp260 juta.
Saat ini PN Mataram sedang mengadili dua orang mantan wakil ketua DPRD NTB Rahmat Hidayat (PDIP) dan Abdul Kappi (Golkar) yang disebut terlibat bertanggung jawab. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD NTB waktu itu Lalu Serinata yang kemudian terpilih sebagai gubernur NTB 2003-2008 sudah divonis bersalah dihukum tiga tahun didenda Rp100 juta dan uang pengganti Rp153,17 juta.(*)

