MATARAM – 53 dari 55 orang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 1999-2004 harus mengembalikan dana Panitia Urusan Rumah Tangga bersumber dana APBD NTB yang menurut Kejaksaan Tinggi NTB diduga terjadinya korupsi sebesar Rp12,3 miliar. Sebelumnya, berdasarkan tagihan yang dikirimkan ke DPRD NTB tertanggal 17 Januari 2011 yang berlaku selama sebulan, sebanyak 48 yang diketahui alamatnya, sudah ada delapan orang yang mengembalikan dan mengangsurnya ke Kas Daerah NTB sebesar Rp260 juta.
Dari 48 orang yang diketahui alamatnya, ada 10 orang yang telah meninggal dunia. Sedangkan yang belum diketahui alamat terakhirnya lima orang mantan anggota Fraksi TNI Polri yang juga harus mengembalikan dananya yang masing-masing berkisar Rp90 juta – Rp140 juta.
Mantan anggota Fraksi TNI/Polri yang belum diketahui alamatnya tersebut adalah Syamsudin Nur (meninggal dunia), Nursyam Lamijan, Suratno, Sulistio Rashar, Bambang Purnama. Sedangkan yang meninggal dunia yang ahli warisnya harus mengembalikan kewajibannya adalah Abdurachim (Wakil Ketua DPRD NTB dari PAN), M Djamil Samanhudi (Golkar), Moh.Chatim (PKB), Lalu Putrajab (PKNU), Murdani Putra dan Syamsudin Nur (TNI/Polri), Fathurahman Zakaria (Suni), Lalu Artawa (Golkar), Mardan (Golkar) dan Wayan Karda (PDI).
Mereka yang sudah mengembalikan penuh ataupun mengangsur adalah Lalu Sujirman (Golkar-kini Ketua DPRD NTB), Sunardi Ayub (dulu Golkar), Mahrip (PBB), Sahafari Ashari (Golkar), Amir Husin Chaniago (Golkar), HM Djamani (Golkar), Jamaludin H Adam (Golkar), Abubakar Muchdi (Golkar).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Didiek Darmanto menjelaskan bahwa melalui upaya pendekatan yang dilakukan ada yang sebagian berusaha mengangsur. ‘’Ya mereka tetap berusaha mengembalikan sesuai kemampuan,’’ kata Didiek di ruang kerjanya.
Salah seorang anggota DPRD NTB 1999-2004 Ali Ahmad yang saat ini juga masih menjadi anggota, menyatakan niat baiknya. Tapi secara bertahap dengan cara angsuran sesuai kewajiban. Ia menyebutkan nilainya Rp140 juta. Selasa (1/3-2011) lalu ia baru menyetor Rp2 juta dan rencananya dalam minggu ini akan menambah lagi Rp7-8 juta. ‘’Saya beritikad baik kalau memang dianggap merugikan negara,’’ ujarnya.
Ketua DPRD NTB (saat ini) Lalu Sujirman sewaktu dikonfirmasi membenarkan ada upaya untuk menyelesaikan. Ia mengatakan sudah mencapai Rp500an juta yang telah disetor kembali. ‘’Saya sendiri sudah kembalikan semuanya. Saya penerima yang terbawah,’’ ucapnya. Waktu itu, pembayaran berkisar Rp90 juta – Rp140 juta.
Saat ini PN Mataram sedang mengadili dua orang mantan wakil ketua DPRD NTB Rahmat Hidayat (PDIP) dan Abdul Kappi (Golkar) yang disebut terlibat bertanggung jawab. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD NTB waktu itu Lalu Serinata yang kemudian terpilih sebagai gubernur NTB 2003-2008 sudah divonis bersalah dihukum tiga tahun didenda Rp100 juta dan uang pengganti Rp153,17 juta. Tetapi karena kesehatannya, statusnya tahanan kota dengan jaminan sebesar Rp1,149 miliar.(*)

