MATARAM – Lahan milik warga jamaah Ahmadiyah di Dusun Ketapang Desa Gegerung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat seluas 90 are atau 9.000 meter persegi akan dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dananya masih disiapkan. Setelah itu, mereka diminta untuk membaur di pemukiman penduduk lainnya agar tidak menimbulkan masalah baru.
Rencana ganti rugi hak milik warga Ahmadiyah tersebut disampaikan dalam rapat kordinasi (Rakor) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama para tokoh agama di Pendopo Gubernuran NTB, Jum’at (11/2-2011) pagi tadi. ‘’Negosiasi ganti rugi akan dilakukan. Ketika sudah selesai agar tidak tinggal eksklusif di kompleks sendiri,’’ kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB Ridwan Hidayat sewaktu mengawali rakor yang diadakan untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang diakibatkan konflik agama dan antar kampung.
Menurut Ridwan, masuknya ajaran Ahmadiyah di Lombok sejak Tahun 1970. Sebenarnya mereka semula menyebar tetapi akhirnya menyatu tinggal bersama-sama sehingga memicu terjadinya konflik. Setelah berada di Asrama Transito NTB di Mataram semula mereka memperoleh bantuan hingga 2009. ‘’Termasuk membantu mengawasi mereka jika menanami lahan miliknya,’’ ucapnya.
Namun, dua orang warga Ahmadiyah di Asrama Transito NTB di Mataram Sahidin dan Zulkhair menyangkal sudah adanya pembicaraan ganti rugi hak miliknya di Bumi Asri Ketapang Gegerung Lingsar Lombok Barat. Di sana ada 21 rumah milik 36 kepala keluarga yang jumlahnya 138 jiwa sesuai anggota Jemaah Ahmadiyah di Asrama Transito. ‘’Sejak pertemuan di kantor Kejaksaan Negeri belum ada info apa-apa,’’ kata Sahidin dan Zulkhair. Waktu itu, Desember 2010.
Rumah Zulhair memiliki dua kamar tidur dan dua ruang tamu serta ruang keluarga yang luas tanahnya tiga are atau 300 meter persegi. ‘’Sampai sekarang belum ada yang datang. Waktu itu katanya ada tim sembilan yang akan menanganinya,’’ ujarnya.
Sahidin, 40 tahun yang memiliki seorang istri dan empat orang anak – dua diantaranya diperolehnya selama dalam penampungan, selama pengungsian bekerja sebagai tukang ojek. Katanya, pendapatannya tidak lebih dari Rp30 ribu sehari. ‘’Kami tidak mau minta bantuan. Selalu bolak balik dilempar bola ke kantor Sosial dan Gubernuran,’’ ucapnya.
Sahidin sudah delapan kali mengungsi karena amukan warga terhadap pengikut Ahmadiyah di Lombok. Tetapi ia tidak goyah keyakinannya terhadap kehadiran Imam Mahdi seperti yang diajarkan Mirza Ghulam Ahmad kepada pengikutnya.
Ia yang asal Pancor Lombok Timur, sebelumnya tahun 1983 pernah menjadi warga transmigrasi lokal di Sambi Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Barat, juga diserbu warga pada tahun 1997. Ia mengakui meyakini Ahmadiyah karena Imam Mahdi sudah datang. ‘’Saya tahu ruh Islam dari Ahmadiyah,” kata Sahidin yang bertindak sebagai ketua kelompok pengungsi di Asrama Transito.
Demikian pula Zulkhair, 43 tahun, asal Pancor Selong Kabupaten Lombok Timur yang berpendidikan Diploma 3 Bahasa Inggris Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan. Ia yang waktu itu berusia delapan tahun, mengenal Ahmadiyah dari orang tuanya Amaq Mujib, 1972. Dirinya sudah tiga kali mengalami penyerangan terhadap Ahmadiyah. Sewaktu berada di Parung Bogor sejak 1995, ia kemudian pulang ke Lombok 2003. Lalu, 2005, di Pancor Selong juga diserang lagi. Zulkhair mampu membaca tafsir Al Qur’an, mengemukakan bahwa organisasi Ahmadiyah harus ada untuk membuktikan kebenaran Islam yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW. Ia menjalani baiat di Pancor Selong pada tahun 1980.(*)

