MATARAM - Manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya mengeluarkan pernyataan menyesalkan tindakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menghentikan pengapalan konsentrat tambang di Pelabuhan Benete, Kamis (13/1-2011) petang. Padahal tindakan penghentian tersebut menyalahi prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sewaktu dihentikan konsentrat yang sudah dimuat sebanyak 1.382,64 ton dari rencana 21.978 ton. Konsekwensi terlambatnya pengapalan tersebut, sesuai ketentuan, PT NNT harus menanggung resiko demurrage (biaya kelebihan waktu berlabuh) US $ 13 ribu atau sekitar Rp119,6 juta perhari. Kapal MV SKOMVAER seharusnya sudah memuat konsentrat sejak Rabu (12/1-2011). Setelah penghentian pengapalan tersebut, saat ini kapal masih berada di Pelabuhan Khusus Benete dan sedang dilakukan pembicaraan dengan pemilik kapal.
Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT Arif Perdanakusumah, Manajer Hubungan Pemerintah dan Kepatuhan Proyek L Moh.Mahfi bersama Manajer Public Relations Kasan Mulyono menjelaskan sikap perusahaannya kepada wartawan di Mataram, Ahad (16/1-2011) malam. ‘’Sebagai kontraktor pemerintah, PT NNT telah memenuhi semua peraturan dan prosedur pengapalan kosentrat,’’ kata Arif. Karenanya, berharap bisa segera bertemu Bupati KSB Zulkifli Muhadly agar bisa melakukan pembicaraan penyelesaiannya.
Berdalih tidak memiliki surat keterangan asal (SKA) barang sesuai Peraturan Daerah Nomor : I Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor : 30 Tahun 2010 tentang SKA, pengapalan konsentrat yang akan diangkut oleh MV SKOMVAER tujuan Brusbuttle Jerman dihentikan Tim Pemeriksaan, Pengawasan dan atau Penghentian Sementara Pengiriman Konsentrat diantaranya yang datang Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Lalu Muhammad Azhar, Kepala Dinas Perhubungan Khairuddin Karim dan Kepala Satpol PP Agus Hadnan.
Selama ini, setiap pengapalan konsentrat sepengetahuan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah KSB, Bea Cukai, PT Surveyor Indonesia dan laboratorium independen yang melakukan Assay (uji sampel kadar logam) per 500 ton konsentrat.
Arif belum bisa merinci kerugian akibat penghentian pengapalan tersebut. Namun yang diprioritaskan adalah mengkaji kepastian hukumnya. Kasan Mulyono hanya mengungkapkan setiap tahun pajak dan royalti yang dibayarkan kepada negara cukup besar. Pada tahun 2009 sebesar Rp3,9 triliun dan 2010 diperkirakan mencapai lebih Rp5 triliun karena pada trwiulan III saja sudah sebanyak Rp4,2 triliun. ‘’Kami diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,’’ ujar Kasan.(*)

