MATARAM – Pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 11 bulan terakhir meningkat 16,6 persen. Jika setahun lalu 2009 hanya Rp20,96 miliar maka Januari – Nopember 2010 ini mencapai Rp24,45 miliar.
Jumlah tersebut lebih besar dari pembayaran premi pemilik kendaraan sehingga mengalami defisit sampai Rp2 miliar. Terjadi subsidi silang oleh kantor pusat PT Persero Jasa Raharja karena tingginya angka kecelakaan.
Jumlah santunan tersebut sebagian besar dibayarkan untuk korban laka lantas yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur. ‘’Di sini memang rawan kecelakaan,’’ kata juru bicara PT Persero Jasa Raharja NTB kepada Tempo, Kamis (23/12-2010) siang. Tetapi ada pula santunan yang diberikan kepada keluarga korban yang berada di NTB setelah mengalami laka lantas di Jawa.
Tanpa menyebut jumlah penerima santunan dengan alasan tidak sama dengan data Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB, sebanyak 60 persen diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka yang nilainya untuk perawatan maksimal Rp10 juta per korban, cacat tetap Rp25 juta dan korban meninggal Rp25 juta.
Menurut Suwana, meningkatnya santunan korban yang dibayarkan oleh Jasa raharja disebabkan laka lantas faktor pertama adalah semakin besar dan mudahnya kepemilikan kendaraan namun tanpa didukung kesadaran berlalu lintas. Banyak yang tidak tertib lantas serta penggunaan helm standar SNI. Walaupun menggunakan helm tetapi dikenakan dengan baik dan benar. ‘’Kalau pakai helm standar tanpa diklik sama juga dengan bohong,’’ ujarnya.(*)

