Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Tuesday, 23 November 2010 • AGAMA

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, tidak dapat berbuat banyak membendung keberangkatan jamaah haji non kuota yang setiap musim haji “mewarnai” proses penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Menurutnya, musim haji tahun 1431 H (2010 M) masih ini terdetiksi jumlah jamaah haji yang tidak mengikuti jalur pemerintah alias “illegal” itu mencapai 3.700 orang.

Menurut catatan MCH, pada tahun 1430 H (2009) lalu jamaah haji non kuota tersebut tercatat sebanyak 3.000 orang.

Diakui oleh Ketua PPIH Pusat yang juga Setditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama itu pemerintah tidak punya daya untuk menekan angka mereka karena prosesi haji tidak dilakukan di wilayah hukum Indonesia.

“Kita tidak bisa mencampuri urusan pemerintah kerajaan Arab Saudi karena mereka tetap memberikan izin bagi setiap muslim untuk menunaikan ibadah haji,” jelas lelaki setengah baya kelahiran Pekalongan itu.

Meski demikian pemerintah Indonesia menurutnya selalu melakukan pendekatan dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk bisa menekan jumlah jamaah haji non kuota tersebut.

Pasalnya, peristiwa apa yang menimpa jamaah haji non kuota tetap berbias kepada pemerintah Indonesia sebagai pelaksana penyelenggaraan haji mengingat mereka juga adalah warga negara Indonesia.

Masalah pemondokan dan kesehatan kerap menjadi masalah yang menimpa para jamaah haji non kuota tersebut. Kondisi merekapun memelas. “Terlebih, bila penyelenggara yang memberangkatkan mereka tidak bertanggung jawab”, ujar Ghofur.(TY/mch/kemenag)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com