MATARAM – 10 orang aktifis gabungan Partai Rakyat Demokratik dan Lembaga Bantuan Hukum APIK melakukan aksi solidaritas terhadap penderitaan TKW asal Kabupaten Dompu Sumiati, 23 tahun, yang mengalami penganiayaan oleh majikannya awal Nopember 2010 lalu. Aksi dilakukan secara berbaris memanjang persis di tengah jalan depan pintuk masuk Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berseberangan dengan pendopo Gubernuran NTB.
Mereka menilai penganiayaan terhadap Sumiati adalah bentuk ketidak mampuan pemerintah memberikan perlindungan terhadap warganya. Padahal, para TKI asal NTB cukup banyak memberikan pendapatan kepada keluarganya hingga lebih Rp600 miliar setahun. TKI itu tidak hanya jadi obyek saja, namun harus diberikan perlindungan. ‘’Moratorium pemberangkatan TKI ke Timur Tengah tidak menyelesaikan masalah,’’ kata Kordinator Wilayah Partai Rakyat Demokratik Ahmad Rifai.
Sebaliknya Kordinator Penanganan Buruh Migran LBH APIK NTB Ida Made Kartane mengemuakan bahwa seharusnya, perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri. ‘’Sebab, orientasinya hanya prioritas penempatan,’’ ujarnya. Dari 109 pasal diantaranya hanya tujuh pasal yang mengatur perlindungan.
Ida Made Kartane juga meminta Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan warganya yang bekerja ke luar negeri.(*)

