MATARAM – 31 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang harus didivestasikan 2006-2010 adalah menjadi hak pemerintah daerah. Bukan keharusn diberikan kepada PT Pukuafu Indah (PI) yang menjadi mitra nasional dari Newmont dan Nusa Tenggara Mining Corp Jepang sejak dibukanya tambang Batu Hijau di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.
Sampai saat ini, pemerintah daerah (pemda) yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa (KS) sudah membayar 24 persen seharga US $ 867,23 juta. Sedangkan untuk membeli sisanya sebesar tujuh persen yang harus didivestasikan 2010 ini, pemda telah bersurat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan minatnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB Eko Bambang Sutedjo menjelaskan bahwa pemda tidak ingin masalah divestasi tersebut berlarut-larut. ‘’Kami minta pemerintah pusat jadi penengah untuk mengakhiri polemik,’’ ujarnya, sewaktu ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (1/11-2010) siang ini.
Menurutnya, PT PI yang sejak beroperasinya tambang Batu Hijau menjadi mitra nasional satu-satunya didalam perusahaan PT NNT, telah mengklaim berhak memiliki 31 persen saham yang harus didivestasikan. ‘’Sekarang ini melalui DPRD di Sumbawa Barat dan Sumbawa menawarkan pembagian sahamnya,’’ kata Eko. Padahal, ketiga pemda telah bergabung dalam PT Daerah Maju Bersaing (DMB) bekerja sama dengan PT Multi Capital (MC) melalui perusahaan bentukannya PT Multi Daerah Bersaing (MDB) telah mengambil alih hingga 24 persen dari rencana 31 persen saham PT NNT yang harus didivestasikan.
Menurutnya, dalam perjanjian dengan Newmont memang memperoleh kesempatan mengambil saham tersebut. Tetapi itu dilaksanakan jika pemerintah tidak membayarnya. Keputusan arbitrase pun memenangkan pemerintah Indonesia sewaktu PT NNT bersengketa masalah divestasi tersebut.
Sebelumnya, tim negosiasi harga tujuh persen saham PT NNT yang harus didivestasikan tahun 2010 ini sudah selesai melaksanakan tugasnya. Sedangkan keputusan penetapannya di tangan Menteri Negara ESDM.
Sumber Tempo di Mataram menyebutkan bahwa semula PT NNT pada 30 Maret 2010 lalu menawarkan senilai US $ 444,079 juta. PT NNT menawarkan harga tujuh persen termasuk nilai harga blok Elang-Dodo di Kabupaten Sumbawa yang masih tahap dieksplorasi. Hitungan tujuh persen dari total equity value (TEV) atau dari keseluruhan harga saham perusahaan tersebut. Semula ditawarkan US $ 444,079 juta dari TEV sebesar US $ 6,343 miliar. Awalnya, penawaran pemerintah dari TEV US $ 2,973 miliar. Sampai terakhir 18 Agustus lalu PT NNT menawarkan TEV sebesar US 4.849.493.000 yang tujuh persen sahamnya US $ 339,465 juta. Tetapi pemerintah menilai TEVnya US $ 3.819.906.000 sehingga saham tujuh persennya diminta US $ 267,393 juta sehingga masih ada selisih sekitar US $ 72 juta.
Mengenai mitra pembelian saham berikutnya, Eko mengatakan pemda belum bisa memastikan Multi Capital sebagai mitra. Sebab tergantung hasil rapat umum pemegang saham PT MDB dan juga PT DMB. ‘’Perlu ada evaluasi apakah selama ini keikut sertaan PT MC sudah menguntungkan pemda,’’ ucapnya. Ini dikaitkan dengan janji PT MC pada saat beauty contest yang bersedia memberikan keuntungan walaupun dari PT NNT tidak memperoleh keuntungan. ‘’Kita tidak mau dibodohi,’’ katanya.
Sebelumnya, kuasa pemda yang juga Direktur PT DMB Andy Hadianto secara terpisah mengatakan RUPS tinggal menunggu waktu saja. ‘’Yang penting dana deviden segera dibagi,’’ ujarnya. Sedangkan yang berhak membeli sisa saham divestasi tujuh persen itu tergantung pemda. Prinsipnya, PT DMB siap membayarnya.
Tambang Batu Hijau digarap oleh PT NNT sebagai perusahaan hasil patungan dari Newmont dan Nusa Tenggara Mining Corp.Jepang yang mayoritas sahamnya dikuasai Sumitomo Corp dan PT Pukuafu Indah Indonesia. PT NNT saat ini dimiliki oleh Nusa Tenggara Mining Corporation (56 persen), PT Pukuafu Indah (20 persen) dan PT Multi Daerah Bersaing (24 persen).(*)

