Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Tuesday, 21 September 2010 • DAERAH

JAKARTA – Senin, 20 September 2010, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan perkara gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Sumbawa yang diajukan oleh pasangan Muh.Amin – Nurdin Ranggabarani. Perkaranya adalah perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 yang semula dimenangkan pasangan Jamaluddin Malik – Arasy Muhkan berdasar keputusan Komisi Pemilihan Umum setempat.

Amar putusan majelis hakim yang terdiri dari Moh. Mahfud MD (ketua) bersama anggota-anggota Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva dan Panitera Pengganti Sunardi membatalkan berlakunya keputusan Penetapan dan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2010 Putaran Kedua, bertanggal 23 Agustus 2010. ‘’Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa,’’ kata majelis hakim dalam putusannya.

Pemilihan ulang harus dilakukan di TPS-TPS Kampung Rinjani, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas; Dusun Olat Rawa A, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir; Dusun Perung, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk; Desa Maronge, Kecamatan Maronge; Dusun Selang Baru, Desa Karekeh, Kecamatan Unter Iwis; TPS 5 Desa Baru Kecamatan Alas; Desa Empang, Kecamatan Empang; Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano; Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat; Dusun Karang Anyar, Desa Pukat, Kecamatan Utan;Dusun Bajo, Desa Bajo, Kecamatan Utan.

Selain itu, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Panwaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Panwaslu Kabupaten Sumbawa juga diperintahkan untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. ‘’Melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan,’’ ujarnya.

Para tergugat adalah KPU Sumbawa dan pasangan Jamaluddin Malik – Arasy Muhkan. KPU Sumbawa diwakili oleh Mahsan, Akmaludin, Helmi Hidayat. Sedangkan Jamaluddin Malik - Arasy Muhkan diwakili oleh Rudy Alfonso, S.H., Samsul Huda, S.H., Misbahuddin Gasma, S.H., Dorek Almir, S.H., M.Kn., John Fresley Hutahaean, S.H., LLM., dan Mona Bidayati,

Bahwa dalam putaran pertama, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2010, diikuti oleh 7 (tujuh) Pasangan Calon, yang terdiri dari: pasangan calon Muh. Amin dan Nurdin Ranggabarani (Pemohon). Muhammad Jabir dan Johan Rosihan, Jamaludin Malik dan Drs.H.Arasy Muhkan, Ibrahim dan Iwan Jazadi, Mustami H.Hamzah dan Dharmawati Madilaoe. M.Agus Patria dan Syamsul Fikri, A. Rachman Muchtar dan Sudirman Indra.

Pada putaran pertama pasangan calon Muh.Amin dan Nurdin Ranggabarani (Pemohon) memperoleh suara sah sebanyak 62.349. atau 26, 60 persen Pasangan Calon Muhammad Jabir dan Johan Rosihan memperoleh suara sah sebanyak 20. 527 atau 8,76 persen. Pasangan Calon Jamaludin Malik dan Arasy Muhkan memperoleh suara sah sebanyak 65. 012 atau 27, 73 persen. Pasangan Calon Ibrahim, M.Si dan Iwan Jazadi memperoleh suara sah sebanyak 16.989 atau 7,25 persen. Pasangan Calon Mustami Hamzah dan Dharmawati Madilaoe memperoleh suara sah sebanyak 30.914 atau 13,19 persen. Pasangan Calon M. Agus Patria dan Syamsul Fikri memperoleh suara sah sebanyak 26.362 atau 11,25 persen. Pasangan Calon A. Rachman Muchtar dan Sudirman Indra memperoleh suara sah sebanyak 12.264 atau 5,23 persen.

Pasangan Muh.Amin – Nurdin Ranggabarani keberatan terhadap Keputusan Termohon Nomor 47 Tahun 2010 tertanggal 23 Agustus 2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2010 Putaran Kedua. Bahwa alasan diajukannya permohonan a quo, oleh karena Pemohon berpendirian, selama berlangsungnya proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2010 Putaran Kedua telah terjadi pelanggaran yang sangat serius dan terstruktur, sistematis, serta masif yang bukan saja telah menghancurkan sendi-sendi Pemilukada (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sehingga mempengaruhi hasil Pemilukada, akan tetapi telah berhasil merusak dan menodai asas Luber dan Jurdil.

Pokok-Pokok Permohonan, Pemohon menyatakan keberatan terhadap Keputusan Termohon Nomor 47 Tahun 2010 tertanggal 23 Agustus 2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2010 Putaran Kedua, yang menetapkan perolehan suara sebagai berikut.

Pasangan Calon Jamaludin Malik dan Arasy Muhkan memperoleh suara sah sebanyak 111.961 atau 50,56 persen, pasangan Muh. Amin dan Nurdin Ranggabarani (Pemohon) memperoleh suara sah sebanyak 109.475 atau 49,44 persen.

Pemohon menolak dan menyatakan keberatan terhadap Keputusan Termohon, oleh karena selama berlangsungnya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2010, baik pada putaran pertama maupun putaran kedua telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif, yang terdiri dari praktik politik uang (dengan berbagai bentuk); terlibatnya unsur Pegawai Negeri Sipil, Camat serta Kepala Desa/Lurah untuk mendukung salah satu pasangan calon; Intimidasi yang dialami oleh Pegawai Negeri Sipil dan unsur Pemerintahan Desa yang dipandang tidak mendukung salah satu pasangan calon; penggunaan fasilitas negara oleh Pegawai Negeri Sipil untuk mendukung salah satu pasangan calon; pemakaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa untuk mendukung salah satu pasangan calon.(*)

4 Comments »
  • Masalah Politik Uang…?
    Todak Sadarkah Pasangan Calon No 1 Melalkukan Politik Uang dan Pembagian Sendok di Setiap Desa…?
    Kalau Calon Yang Tidak Mau Menerima Kekalahan Jangan Jadi Calon
    Mau Di Apain Sumbawa Kalau Calonnya Kayak Gitu…
    Mau Di Jual Kepada Yang Berduit….????
    Kalau Sudah Kalah Ya…Kalah Saja…
    Dan Jangan Tuduh Pasangan Lain Melakukan Money Politik Yang Dalam Kenyataan Dia Sendiri Yang Melakukan

    Comment by Samsuddin — September 21, 2010 @ 11:46 pm

  • Hampir di setiap pilkada di Indonesia ini khususnya di NTB pasti calon yg kalah protes ke MK. Entah protesnya karena kalah atau memang karena ada kecurangan. Bicara soal curang bukan hanya monopoli satu pihak tertentu, karena setiap calon tidak mungkin mengawasi perilaku ribuan simpatisan dan anak buahnya.
    Khusus utk Sumbawa, semoga pilkada susulan berlangsung aman dan terpilih bupati yg amanah dan bermamfaat utk rakyat.

    Comment by jehan_lombok — September 22, 2010 @ 2:23 pm

  • Wahai tau Samawa
    Silamo Sia buka lebar -lebar
    pangingo Sia, parasa Sia…
    Kita sbg Tau Samawa
    mamo tu berfikir cerdas, rasional
    Tu Berjiwa besar
    Apa kah katelas sare kita ade dadi masyarakat samawa ta kamo tu rasakan nyaman? tu rasakan ada perubahan?
    Mari………. tu jawab leng hati nurani tu masing -masing
    To ta Lamen tu sate ade basingin PERUBAHAN….!!! ma mo terketuk hati nurani tu secara SADAR tu pilih PEMIMPIN yang memiliki sifat yakni
    5 STAF :
    1. Siddik
    2. Tabliq
    3. Amanah
    4. Fatonah
    Insya Alloh ade 5 Sifatta bau tutumpang Pang Pasangan Muh.Amin,SH.MSi & Nurdin Ranggabarani SH.MH.(ANNUR

    Comment by Donny Gra' — September 25, 2010 @ 2:09 am

  • Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pilkada Sumbawa harus diulang berarti hasil dari pemilihan sebelumnya cenderung ada kecurangan. Oleh karena itu segala bentuk kecurangan pasti akan dikalahkan oleh kebenaran.

    Ooo… sarea tau Samawa, ma mo tu laksanakan pemilihan ulang ta kewa aman, pilih gama tau ade sesuai ke pamili ate ode sia, Sia pilih Pemimpin ade bau ya bawa Samawa lako kabalong ke bau ya sejahterakan rakyat Samawa.

    Tana Samawa ta kaya raya, tutu ling tau dunung ” Samawa Tana Bulaeng “, Ma mo tu kalola Emas peno ta ma no monda rakyat de rara.

    Comment By Syaifuddin - September 27, 2010 @ 10.30 AM

    Comment by Syaifuddin — September 27, 2010 @ 11:30 am

  • Leave a comment








    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com