MATARAM – PT Pukuafu Indah (PI) salah satu pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Jakarta dinilai kelewatan sikapnya menentang divestasi saham yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai pihak lain kecuali PT PI.
Penilaian kelewatan tersebut dikemukakan Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto yang ditemui di Mataram, Jum’at (27/8-2010) petang. Ia ditemui sesudah ikut melakukan pemancangan pertama gedung pendidikan di areal Islamic Center yang sebagian pembangunannya dibiiayai oleh PT NNT. ‘’Kalau sampai Denver ikut menanggapi, itu berarti sudah kelewat batas. Nggak biasanya Denver menanggapi,’’ katanya.
Sebelumnya, Jum’at (27/8-2010) sore tadi, Newmont Mining Corporation (NMC) mengirimkan rilis yang membantah sejumlah klaim yang tidak benar oleh PT PI, salah satu pemegang saham nasional di PT NNT yang memiliki dan mengoperasikan tambang tembaga dan emas Batu Hijau di pulau Sumbawa.
Setelah dilakukan divestasi hingga 24 persen yang dibayar oleh PT Multi Daerah Bersaing, PT PI mengeluarkan pernyataan publik dan mengklaim berhak untuk memperoleh saham yang telah didivestasikan di PT NNT. Anak perusahaan Newmont dan Sumitomo Corporation ini mendivetasikan sahamnya kepada perusaan nasional lain sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya PT NNT dengan Pemerintah Indonesia dan berdasarkan putusan hakim arbitrase interrnasional pada 2009. “PT PI sejak lama menginginkan untuk memperoleh saham divestasi,” ujar Vice President & Deputy General Counsel Blake Rhodes.
Namun Pemerintah Indonesia, jelas memiliki hak pertama untuk membeli berdasarkan Kontrak Karya. Klaim PT PI bertentangan dengan hak prioritas pemerintah. Kontrak Karya secara tegas menyatakan bahwa PT NNT harus memastikan bahwa saham perusahaan yang dimiliki para pemegang saham asing pertama-tama ditawarkan baik untuk dijual maupun diterbitkan kepada Pemerintah.
Sepanjang terkait dengan pemenuhan kewajiban divestasi, PT PI sebelumnya dan saat ini tidak memiliki hak pertama untuk membeli guna memperoleh saham divestasi. Selain itu, dalam memenuhi ketentuan divestasi, Newmont sama sekali tidak melanggar kewajiban terhadap PT PI.
Sejumlah pernyataan PT PI – termasuk bahwa PT PI telah menyerahkan pembayaran kepada Newmont atas sebagian atau seluruh saham divestasi sama sekali tidak benar karena Newmont tidak pernah menerima pembayaran tersebut. Jika hal itu benar, Perusahaan pasti telah diminta untuk mengungkapkan tentang pembayaran tersebut.
Selain pernyataan publik tersebut, PT PI terus mengajukan tuntutan hukum di pengadilan Indonesia melawan PT NNT dan pihak-pihak lain meskipun telah menandatangani pernyataan pembebasan dan perjanjian untuk tidak melanjutkan tuntutan hukumnya. Sebagai persyaratan untuk memberikan pembiayaan bagi PT PI pada akhir 2009 agar PT PI dapat membayar kewajibannya kepada pihak ketiga, PT PI setuju untuk mencabut klaim memiliki hak pertama untuk membeli saham divestasi dan tidak membuat klaim baru. PT PI telah melanggar kewajiban yang telah ditandantanganinya dengan tidak mencabut tuntutan hukum dan sebaliknya mengajukan tuntutan yang baru, di mana tutuntan pertama diperkirakan akan diputuskan oleh pengadilan negeri pada September.
NMC melalui PT NNT telah mengambil sejumlah upaya tambahan untuk melindungi hak-hak hukumnya dan menegakkan perjanjian tersebut. Hingga saat ini, 24 persen saham PT NNT telah dijual sesuai arahan Pemerintah Indonesia melalui pelaksanaan hak pertama untuk membeli, kepada PT MDB, perusahaan yang secara tidak langsung dimiliki oleh PT Bumi Resources dan para pemerintah daerah di mana tambang Batu Hijau beroperasi. Divestasi terakhir 7 persen saham PT NNT kini tengah berlangsung.(*)

