Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Tuesday, 24 August 2010 • PENDIDIKAN

MATARAM – Selasa (24/8-2010) hari ini di kantornya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Madjdi mengeluarkan edaran adanya larangan pendidik dan tenaga kependidikan melakukan penjualan buku pelajaran, pakaian seragam dan pungutan langsung maupun tidak langsung. Selain itu, juga edaran terpisah dikeluarkan larangan terhadap Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah maupun Madrasah.

Zainul Madjdi bersama Wakil Gubernur NTB Badrul Munir dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTB menegaskan edaran larangan tersebut di kantornya, siang ini. Surat edaran tersebut dialamatkan kepada para Bupati dan Walikota se NTB. ‘’Jika ada yang melakukannya akan dilaporkan ke kementerian dan diusulkan tindakan penghapusan dana APBN maupun APBD NTB,’’ kata Zainul Madjdi.

Menurutnya, adanya penjualan buku pelajaran dan pakaian seragam atau memungut biaya bimbingan belajar disebutkan mencederai integritas evaluasi hasil belajar dan seleksi penerimaan siswa. ‘’Jelas ini mencederai integritas satuan pendidikan,’’ ujarnya.

Larangan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 2010 bab XII pasal 181 tentang larangan pendidik dan tenaga kependidikan dan bab XIV pasal 198 tentang larangan bagi dewan pendidikan dan atau komite sekolah/madrasah. ‘’Komite sekolah dibentuk bukan untuk memberatkan orang tua murid. Sekolah itu bukan dagangan,’’ ucapnya. Wakil Gubernur NTB Badrul Munir menyebut sanksi apabila terjadi pelanggaran larangan tersebut adalah menutup aliran bantuan pendidikan baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi NTB.

Di berbagai daerah, utamanya di kota Mataram terjadi pungutan dana yang cukup tinggi hingga lebih Rp2 juta rupiah untuk keperluan pakaian seragam maupun bantuan pembangunan. Lebih-lebih pungutan terhadap siswa yang diterima di sekolah melalui jalur Bina Lingkungan setelah tidak terjaring seleksi masuk berdasar hasil ujian di sekolah sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTB Lalu Syafii sebelumnya menjelaskan kepada Tempo, bahwa ada guru yang berpraktek sebagai agen dari penerbit buku pelajaran. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan buku murah yang materinya juga digunakan untuk bahan ujian nasional. ‘’Masyarakat bisa menggugat,’’ katanya.(*)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com