Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Wednesday, 4 August 2010 • HUKUM

MATARAM – PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memastikan melimpahkan tuntutan kekurangan pembayaran uang lembur yang diminta pekerjanya sebesar Rp124 miliar ke Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industri. Surat pelimpahannya sudah disampaikan Senin (2/8-2010) lalu. Sikap perusahaan tersebut dinilai sebagai pendekatan yang paling bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah.

General Manager Operations PT NNT Darren Hall mengemukakannya melalui keterangan pers yang dikeluarkan Rabu (4/8) siang ini. ‘’Guna mendapatkan penyelesaian akhir yang adil dan tidak bias,’’ ujarnya. Ia menyebutkan pelimpahan tersebut memberikan ruang terhadap pengambilan keputusan hukum akhir yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

Karenanya, setelah dilimpahkannya masalah ini sesuai undang-undang tenaga kerja, PT NNT kembali mendesak serikat pekerja untuk menghentikan mogok kerja yang tidak semestinya dilakukan dan memberikan kesempatan kepada pengadilan industrial untuk menyelesaikan masalah ini secara adil. Perusahaan disebutnya komitmen kami untuk mematuhi semua peraturan dan perundangan yang berlaku. PT NNT akan mematuhi semua keputusan hukum akhir yang mengikat. ‘’Termasuk yang berkaitan dengan pembayaran lembur,” kata Darren Hall.

Sampai saat ini, pihak Serikat Pekerja Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) masih meneruskan aksi mogoknya yang sudah berlangsung selama tiga hari. Ketuanya, Muhammad Syahril menjawab adanya pelimpahan masalah ke Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industri dengan tetap melakukan aksinya. ‘’Tidak masalah. Kami akan terus mogok sesuai rencana,’’ ucapnya,sewaktu dikonfirmasi melalui telepon seluluer di antara pekerja yang mogok di depan gedung Admin III Townsite PT NNT. Semula dijadwalkan mogok kerja, 2-10 Agustus.

Mereka menuntut pembayaran selisih upah pekerja setelah keluarnya penetapan Judicial Review yang diajukan pekerja. Kepala Disnakertrans NTB melalui suratnya Nomor : 900/566/Nakertrans tertanggal 14 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Sirojul Munir menetapkan kekurangan pembayaran upah lembur roster (jadwal) kerja selama 24 bulan terhitung Juni 2008 sampai dengan Mei 2010.Adapun jumlah pekerja sesuai roster kerja empat hari kerja empat hari libur jumlahnya 1.919 orang, roster kerja enam hari kerja tiga hari libur 829 orang dan yang lima hari kerja dua hari libur sebanyak 182 orang. Nilai upah yang harus dibayar mencapai sekitar Rp124 miliar.(*)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com