Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Thursday, 6 May 2010 • EKONOMI

JAKARTA – Mundurnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia, tidak mempunyai pengaruh langsung dengan sektor perminyakan nasional. Cuman dalam ikut memajukan industri industri minyak dan gas (migas) nasional menempuh jalan yang keliru. Dalam rangka mendorong sektor migas mengeluarkan peraturan yang membebaskan pajak terhadap investor minyak yang membawa alat-alat dari luar negeri. Tetapi perhitungan kerugian negara dihitung kalau tidak membayar pajak karena dibebaskan kemungkinan mencapai sekitar Rp5 triliun setahun.

Ketua Pusat Studi Ekonomi dan Minyak (CPEES-Center for Petroleum & Energy Economics Studies) Kurtubi mengatakan bahwa tujuannya memang bagus untuk meningkatkan investasi. Tapi logikanya tidak benar. Sebab caranya yang ditempuh salah. Yang benar adalah kembali ke pokok persoalan yaitu menyabut undang-undang migas. ‘’Karena yang mewajibkan membayar pajak adalah undang-undang,’’ ujar Kurtubi, disela bertemu Ketua Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat Misbah Mulyadi, Kamis (6/5-2010) siang ini. Sebab sesuai pasal 31 undang-undang (UU) migas tersebut, perusahaan minyak harus membayar pajak barang yang dibawanya walaupun alasannya untuk mencari minyak.

Dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan tersebut bisa menunjukkan ketidak mengertiannya atau ada kekuatan dari luar biasa di negeri ini yang menekan untuk mempertahankan UU Migas yang merugikan negara secara mati-matian. ‘’Undang-undangnya yang salah Menteri Keuangan disuruh mencari solusi,’’ kata pria berusia 60 tahun, kelahiran Kediri Lombok Barat ini.

Menurutnya, perusahaan minyak yang sekarang ini tidak membayar pajak nantinya memiliki potensi masuk penjara karena UU Migas yang mewajibkan membayar pajak masih berlaku. Memang ada Peraturan Menteri Keuangan yang membebaskan pajak tapi posisinya lebih rendah dari UU. ‘’Kalau ada LSM yang usil menuntut ini, perusahaan yang tidak membayar pajak itu bisa masuk penjara benar,’’ ucapnya.

Akibat dari UU Migas yang dianggapnya harus diganti karena kewajiban membayar terlebih dahulu sebelum berproduksi, investasi menjadi anjlok. Semula ada 250 pengeboran di blok baru namun sekarang hanya 30 sumur selama setahun. ‘’Selama 10 tahun tidak ada penemuan karena tidak ada orang ngebor,’’ katanya. Sebab, kalau sudah membayar pajak terlebih dahulu sesuai UU Migas, apabila investor tidak menemukan migas maka uangnya akan hilang.(*)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com