MATARAM – Lebih seribu orang guru anggota Persatuan Guru Republik Indonesia di Lombok Nusa Tenggara Barat melakukan aksi mendatangi Gubernur NTB Muhammad Zainul dan Wakil Gubernur NTB Badrul Munir, Senin (3/5) pagi pukul 10.30 waktu setempat. Mereka menuntut pengembalian keberadaan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Departemen Pendidikan Nasional, belum dibayarnya selama lima bulan uang sertifikasi guru selama lima bulan sebesar Rp2 juta perbulannya, dan penyetaraan kedudukan guru swasta dengan guru negeri.
Padahal sebelumnya pembentukan PMPTK tersebut dibentuk berdasar pengkajian dan seminar yang melibatkan PGRI pada tahun 2005. Apalagi di luar negeri ada Menteri Urusan Guru. ‘’Kedatangan kami ke sini dilatar belakangi penghapusan Ditjen PMPTK,’’ kata Ketua PGRI NTB Ali A Rahim sewaktu diterima Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi dan Wakil Gubernur NTB Badrul Munir, di bawah terik matahari di tengah lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur.
Menurut Ali A Rahim, PGRI NTB menolak dibubarkannya Ditjend PMPTK oleh Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang diusulkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. ‘’Guru-guru merasa dimarjinalkan. Salah satu contoh tidak dibayarkannya uang sertifikasi sampai bulan Mei ini,’’ ucapnya, seraya menyebut aksi mereka juga dilakukan di 33 provinsi se Indonesia.
Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi, 36 tahun, sewaktu menanggapi kehadiran para guru tersebut, juga mengaku dirinya sebagai guru walaupun bukan pegawai negeri sipil (PNS). ‘’Saya setuju adanya tuntutan para guru. Saya akan bantu menghubungi Menteri Pendidikan Nasional,’’ ujarnya. Selain itu, Zainul Madjdi yang juga pernah ikut mewujudkan undang-undang pendidikan nasional di saat sebagai anggota DPR RI, juga tidak menghendaki adanya diskriminasi diantara para guru walaupun bukan negeri. ‘’Kalau ada peraturan pemerintah mengenai penggajian guru swasta saya nomor satu paling setuju,’’ katanya.
Menurutnya, sesuai UU Pendidikan Nasional, tidak boleh ada diskriminasi antara institusi pemerintah dan non pemerintah, antara pendidik negeri dan non PNS dan antara sekolah umum dan sekolah keagamaan. Juga adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang mengatur tentang Kesejahteraan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTB Lalu Syafii selesai mendampingi Gubernur NTB menjelaskan bahwa di daerahnya ada 22 persen dari 6.000an guru yang telah menerima sertifikasi sehingga berhak mendapatkan uang sertifikasi Rp2 juta setiap bulannya. ‘’Belum dibayarnya karena semata mekanisme anggaran dan transfer langsung ke rekening yang bersangkutan,’’ ujarnya.(*)

