MATARAM – Seorang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Bulan Bintang Haji Ahmad Isror Idris, 48 tahun, dicopot dari keanggotaannya, Senin (12/4) siang. Ia digantikan oleh Haji Muhammad Mashudi Juwaini tanpa dihadirinya karena yang bersangkutan menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mataram. Gara-garanya, ia sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus penggelapan uang Kredit Usaha Tani sebesar Rp50 juta pada tahun 2008 dan diputuskan dihukum satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung, awal 2010 ini.
Ia yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Lombok Barat periode sebelumnya, sempat diburu aparat di kota dan Kabupaten Bima setelah menerima pemberitahuan masyarakat bahwa yang bersangkutan terlihat berada di sana. Sewaktu didatangi, ternyata dilaporkan sudah kabur ke Jawa dan terakhir yang bersangkutan dikabarkan di Jakarta.
Sekrretaris DPW Partai Bulan Bintang NTB Lalu Sahabudin mengatakan penggantian antar waktu (PAW) dilakukan karena perkaranya sudah memiliki keputusan tetap. ‘’Sesuai kebijakan partai ya di-PAW-kan,’’ katanya. Walaupun difahami bahwa yang bersangkutan sedang memperjuangkan nasibnya.
Pelantikan Mashudi Juwaini dilakukan oleh Ketua DPRD NTB Suhaili Fadli Thohir dalam rapat paripurna yang berlangsung dihadiri oleh Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi. Suhaili sendiri juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPRD NTB oleh Partai Golkar NTB karena menyalonkan diri sebagai Bupati Lombok Tengah melalui dukungan partai lain Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. ‘’Ya ini resiko. Saya ingin mengabdi untuk daerah yang masih belum maju ini,’’ ujar Suhaili, 43 tahun yang memiliki basis Pondok Pesantren Atthohiriyah (Yatofa) di Bodak Lombok Tengah. Sedangkan Partai Golkar Lombok Tengah menjagokan ketua partainya yang juga incumbent Bupati Lombok Tengah periode 2005-2010 Lalu Wiratmaja.(*)

