MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Madjdi menegaskan pendapatnya bahwa masalah rokok di daerahnya adalah makruh. Tidak haram. Walaupun dalam perkembangan mengkawatirkan terjadinya kehilangan generasi dari hasil penelitian bahwa merokok itu bisa mengganggu tingkat pertumbuhan otak anak-anak.
Menurut Zainul Madjdi yang seorang ulama muda bergelar tuan guru haji (kiyai di Lombok) dan pemimpin organisasi pendidikan sosial dan dakwah Nahdaltul Wathan, ia menghargai pendapat fatwa haram orang lain. ‘’Kalau saya pribadi menganggap belum sampai ke haram merokok itu,’’ katanya, sewaktu mengunjungi RSU Provinsi NTB, Kamis (18/3-2010) pagi.
Dikatakan belum perlu dikeluarkan fatwa haram, karena konsekwensi haram itu menyangkut seluruh hasil dari rokok itu. Ketika mengatakan bahwa rokok itu haram, itu artinya orang yang berdagang rokok itu penjualannya pedagang hasilnya haram. Ketika memberikan anaknya makan pasti dari hasil haram. ‘’Ketika digunakan anaknya untuk bayar sekolah, jadi harus membayar sekolah dengan yang halal,’’ ujarnya.
Ia mengakui bahwa pandangan kemudaratan rokok itu semakin lama semakin kelihatan. Semua penyelidikan medis itu semakin lama semakin banyak menyebutkan racunnya diketemukan di rokok. ‘’Jadi pendekatan medis kita pahami, kekawatiran lost generation karena konsumsi rokok di Indonesia semakin banyak di tingkat anak-anak kita,’’ ucapnya.
Ketika keliling di dalam rumah sakit, ia sempat menegur beberapa pengunjung yang ditemukan kedapatan merokok. Selain itu, ia sempat duduk di tempat duduk pengunjung di depan pintu masuk ruang rawat inap karena banyaknya puntung rokok walaupun di depannya terpasang larangan merokok. ‘’Hendaknya dijaga kebersihan dan kesehatan lingkungannya,’’ katanya. Karena itu, sebelum adanya peraturan daerah larangan merokok sembarangan, ia akan mengeluarkan peraturan gubernur terlebih dahulu untuk penertibannya.
Dikatakan mengenai pertembakauan Virginia di Lombok itu, menyumbangkan return ekonomi yang tinggi untuk masyarakat. Jadi menurutnya di tingkat pemerintah daerah, belum bisa menyediakan komoditas yang memiliki return ekonomi atau benefit ekonomi yang lebih besar dari tembakau. ‘’Maka kurang bijak mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan permasalahan,’’ katanya.
NTB sebagai penghasil 45.000 ton tembakau Virginia terbaik dan terbesar di Indonesia, daerah pemasok 80 persen kebutuhan tembakau Virginia dari pabrik rokok nasional melalui 15 perusahaan pengelola dan pabrik rokok di Jawa. Setelah dilakukan judicial review yang keputusan Mahkamah Konstitusi memenangkan NTB, akhirnya pemerintah memberikan bagian cukai tembakau mulai tahun 2010 ini sebesar Rp109,382 miliar.
Untuk bisa meningkatkan pendapatan cukai tembakau, Pemerintah Provinsi NTB bahkan merencanakan adanya pabrik rokok. Sebab adanya pabrik rokok menjadi faktor penghitung daerah yang menghasilkan produk rokok dibanding daerah penghasil tembakaunya. ‘’Hitung-hitungannya beda,’’ ujarnya.(*)


